
KUBU RAYA , 22 Agustus 2026
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, tahun anggaran 2023–2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menuai sorotan tajam dan kecaman publik.
Laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2025 hingga kini, Agustus 2026, genap berjalan satu tahun tanpa ada progres yang signifikan. Penanganan perkara ini dinilai mandek total dan jalan di tempat.
Kinerja institusi penegak hukum di Kejati Kalbar dipertanyakan. Pelapor sekaligus praktisi hukum, Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H., secara blak-blakan melontarkan kritik keras terhadap lambannya respons korps adhyaksa tersebut.
“Sangat disayangkan kinerja institusi penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat seperti tidak punya keberanian untuk memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kuala Karang, Tan Chai Liang alias Atie,” tegas Rafi, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan identitasnya, pihak terlapor atas nama Tan Chai Liang alias Atie beralamat di Desa Kuala Karang, Dusun Mas Bangun, RT 005/RW 002, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Namun, hingga saat ini, laporan resmi yang masuk sejak Agustus 2025 tidak kunjung menunjukkan adanya tindakan progresif.
Ironisnya, meski laporan resmi telah mengendap selama satu tahun penuh, pihak penyidik Kejati Kalbar tercatat belum pernah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengusut aliran dana desa tersebut.
Laporan Masuk: Agustus 2025
Status Terkini: Agustus 2026 (Genap 1 Tahun)
Progres Penyidikan: Mandek, belum ada pemanggilan saksi
Terlapor: Tan Chai Liang alias Atie (Kades Kuala Karang)
Rafi mengecam keras lemahnya penegakan hukum di lingkungan Kejati Kalbar yang terkesan mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan keuangan negara.
Dengan tidak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum selama kurun waktu 12 bulan ini, publik dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan terhadap marwah institusi kejaksaan di daerah.
“Jangan sampai adium hukum berlaku sebaliknya—hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Rafi dengan nada geram.
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa demi mendorong terciptanya penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan di Bumi Tanjungpura.
Redaksi: perskpknew.c
om/Abah M.Asruf Aziz.SE

