Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Protes Keras Warga Seruat Tiga: Tolak Pemindahan Kantor Desa ke Gedung SD dan Desak Transparansi Anggaran

KUBU RAYA, 21 Agustus 2026

Polemik panas melanda Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Rencana pemerintah desa bersama Camat Kubu untuk memindahkan aktivitas pelayanan administrasi ke gedung SDN 42 Kec. Kubu, Desa Seruat 3 Dusun Setia Maju, menuai penolakan tegas dari masyarakat setempat pada Jumat (21/8/2026).

Warga menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal, sarat kejanggalan, dan mencederai rasa keadilan publik di tengah carut-marutnya tata kelola pemerintahan desa.

Kronologi Penolakan: Kantor Desa Mangkrak, Warga Dipaksa Ngantor di Pinggiran

Permasalahan bermula ketika pihak pemerintah desa dan Camat Kubu berencana akan menggelar peresmian penggunaan gedung SDN 42 Kubu di RT 10, Dusun Setia Maju, sebagai kantor desa . Langkah ini langsung memicu kemarahan warga.

 

Pasalnya, kantor desa yang representatif dan berada di titik strategis tengah lingkungan Desa Seruat Tiga sebenarnya sudah ada di Dusun Sinar Pagi. Namun, kantor tersebut dibiarkan mangkrak dan tidak pernah difungsikan sejak tahun 2020 hingga tahun 2026 ini.

Ironisnya, sebagian besar perangkat desa sebenarnya sepakat untuk tetap ngantor di fasilitas yang sudah ada di tengah desa. Namun, Kepala Desa dan Dan BPD Desa justru terkesan memaksakan kehendak untuk menggunakan gedung sekolah yang lokasinya berada di tepi wilayah desa.

 

Selain tidak strategis, warga juga mempertanyakan status legalitas penggunaan gedung SD tersebut. Pihak aparatur desa dan kecamatan tidak mampu menunjukkan surat izin resmi dari pemerintah kabupaten, dan warga menolak jika hanya diberikan jaminan secara lisan.

Alibi Lemah Camat Kubu: Abaikan Pengawasan dan Lempar Tanggung Jawab

Saat didesak oleh warga, Camat Kubu berdalih bahwa dirinya disibukkan dengan urusan membina 20 desa di Kecamatan Kubu. Ketika ditanya mengapa tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) selama pemerintah desa mangkir dari kantor sejak 2020, sang camat secara terbuka mengakui bahwa ia tidak pernah memberikan sanksi apa pun.

 

Lebih mengejutkan lagi, ketika warga mendesak agar pemerintah kembali berkantor di gedung yang lama dan diperbaiki secara bertahap, pihak dari kecamatan justru meminta warga untuk menanggung biaya renovasi.

 

Sikap ini dinilai sangat mencederai akal sehat. Warga dihadapkan pada situasi yang ironis: di saat dana desa diduga diselewengkan dan ditinggalkan dalam kondisi “curat-marut” penuh temuan fiktif, seperti Pos Yandu yang dibiarkan mangkrak, semen beku ditinggalkan begitu saja oleh saudara Pandi selaku Kades dan bahkan Kades jarang kelihatan di Desa yang ia pimpin, masyarakat justru diminta patungan iuran untuk memperbaiki kantor desa yang terbengkalai akibat kelalaian aparatnya sendiri. Harusnya ini merupakan sebuah cermin buruknya kondisi pemerintahan desa yang di pimpin oleh saudara Pandi selaku Kades.

Sikap Tegas Warga: Zalim pada Rakyat, Tolak Pemindahan Sepihak

“Jangan zalimi masyarakat dengan kebijakan yang tidak berdasar. Ketika hak-hak publik diabaikan dan anggaran disalahgunakan, rakyatlah yang paling merasakan dampaknya.”

 

Tindakan pemaksaan dan pengabaian bertahun-tahun ini telah meruntuhkan total kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pihak kecamatan. Puncak dari ketegangan tersebut berujung pada adu argumen antara warga dan pejabat berwenang yang tak kunjung memberikan kepastian hukum.

 

Merespons ketidakadilan tersebut, terhitung mulai hari ini, 21 Agustus 2026, warga Desa Seruat Tiga secara tegas menyatakan sikap:

Menolak Secara Mutlak: Warga melarang pemerintah desa dan camat berkantor di gedung SDN 42 Kubu karena cacat legalitas dan tidak sesuai dengan asas efisiensi wilayah.

Desak Kembali ke Dusun Sinar Pagi: Warga menuntut agar seluruh aparatur desa segera kembali berkantor di kantor desa yang sudah tersedia di Dusun Sinar Pagi, meskipun kondisi bangunannya belum sempurna, untuk kemudian dibenahi secara bertahap bersama masyarakat.

Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban: Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mangkraknya kantor desa serta dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat Desa Seruat Tiga selama bertahun-tahun.

 

Hendaknya masalah ini jangan dibiarkan berlama lama, demi menjaga marwah dan nama baik jajaran pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, kami selaku warga mohon adanya tindakan tegas dari Bapak Bupati Kubu Raya terhadap Kades Seruat 3 karena telah dianggap gagal dalam memimpin desa.

 

Sumber berita: Warga Desa Seruat Tiga & Awak Media

Editor : ABAH ASRUF AZIZ.SE

perskpknews.com

Exit mobile version