Pontianak 20 Agustus 2026 kpktipikor news
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S.H., M.H., memimpin ekspose mandiri Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Selasa (18/8/2026) secara virtual. bertempat di Aula Zoom Meeting lt.4 Kejati Kalbar.
Dalam ekspose tersebut, Kejari Mempawah mengajukan dua perkara penyalahgunaan narkotika atas nama LUDY ROTTE alias LUDY bin Alm. HENGKY ROTTE dan JUNIANTO alias JONI anak ALUNG. Perkara bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan membeli seharga Rp175.000. Berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya dipandang sebagai penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan pelaksanaan rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang, dengan biaya ditanggung secara mandiri oleh tersangka/keluarga. Pelaksanaan rehabilitasi selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk proses untuk memperoleh penetapan hakim apabila diperlukan dan pelaporan serta pengawasannya.
Selanjutnya, Kejari Ketapang memaparkan perkara atas nama AKEN anak laki-laki dari BUNTAK, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana jo. Pasal 17 ayat (1) KUHPidana. Perkara bermula ketika tersangka diminta mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Saat tiba di lokasi, tersangka mulai mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut. Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.
Dalam proses penanganannya, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD IWANG. Pihak koperasi telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.
Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian, pemberian maaf serta terpenuhinya persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Kejari Ketapang sesuai ketentuan, termasuk permohonan penetapan hakim dan melaporkan proses pelaksanaannya.
Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penkum Kejati Kalbar
Sumber
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

