TAMBANG EMAS SUNGAI PAWAN KEMBALI MENGGELIAT: RAZIA APARAT DIDUGA BOCOR, PULUHAN POMPONG KEMBALI BERAKTIFITAS

KETAPANG , 16 Agustus 2026

Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, kembali menelanjangi lemahnya konsistensi pengawasan aparat penegak hukum.

 

Hanya berselang sepekan usai aparat memastikan lokasi tersebut bersih dari aktivitas ilegal, puluhan pompong penambang kini kembali beroperasi secara terang-terangan.

 

Kontras yang mencolok ini terekam jelas dari hasil investigasi awak media di lapangan pada Sabtu (15/8/2026) dan Minggu (16/8/2026). Padahal, tepat seminggu sebelumnya pada Sabtu (8/8/2026), jajaran Polsek Nanga Tayap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., bersama anggota Koramil dan perangkat desa, mengklaim tidak menemukan adanya aktivitas PETI usai turun melakukan pengecekan.

 

“Terbilang seminggu sajalah. Sabtu 8 Agustus 2026 tim aparat turun ke lokasi dan semua barang bukti kegiatan tidak ditemukan. Eh, seminggu berikutnya Sabtu 15 Agustus 2026, PETI kembali menyedot pasir sungai,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Indikasi Kebocoran Informasi Kian Kuat

Fakta kembalinya puluhan pompong lengkap dengan perlengkapan sedot di Sungai Pawan memicu kecurigaan publik yang kian menguat. Jarak waktu yang sangat singkat antara kepulangan tim aparat dari lokasi dengan kembalinya para penambang memunculkan dugaan kuat bahwa jadwal dan rencana razia tersebut telah bocor ke tangan para pelaku sebelum petugas tiba di titik sasaran.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Ketapang. Apakah patroli gabungan yang dilakukan hanya sekadar kegiatan seremonial meredam isu, atau memang ada mata rantai yang sengaja membiarkan praktik perusakan lingkungan ini terus berjalan?

 

Sebelumnya, Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, sempat menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau kawasan tersebut dan mengingatkan masyarakat akan dampak buruk PETI terhadap lingkungan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Namun, komitmen tersebut kini diuji secara telak oleh realitas di lapangan.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Dalam koridor hukum positif, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif tata ruang, melainkan kejahatan lingkungan mendarah daging yang diancam dengan ketentuan pidana berat sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Temuan akhir pekan ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas bagi Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang. Publik menuntut tindakan tegas dan terukur tanpa pandang bulu: menyisir kembali lokasi, mengidentifikasi siapa dalang atau pemilik puluhan pompong tersebut, serta menyeret para pemodal ilegal ke meja hijau.

 

Jika aparat hanya diam atau kembali melakukan razia seremonial yang mudah ditebak polanya, maka dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Ketapang akan runtuh, sementara ekosistem Sungai Pawan terus sekarat dijarah para pelaku kejahatan tambang ilegal.

Sumber berita: Awak Media MWT Ketapang.

Editor: perskpknews.com