Desakan tersebut disampaikan Rusliadi, Lawyer Muda Kalimantan Barat, selaku kuasa hukum Handoko yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Ia meminta Polda Kalbar tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status hukumnya.
Pontianak 16 Agustus kpktipikor news
Dugaan perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Setelah proses penanganan disebut telah berjalan sekitar 15 bulan, pihak korban mempertanyakan kepastian hukum dan mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
Desakan tersebut disampaikan Rusliadi, Lawyer Muda Kalimantan Barat, selaku kuasa hukum Handoko yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Ia meminta Polda Kalbar tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status hukumnya.
Menurut Rusliadi, dugaan penggelapan dana tersebut berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, di antaranya SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.
Rusliadi menyebut laporan perkara telah ditangani penyidik Polda Kalbar. Ia mengklaim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai terdapat indikasi unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Namun, hingga sekitar 15 bulan proses penanganan, menurutnya, belum ada kepastian terkait penetapan tersangka.
«“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi saat konferensi pers di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak.»
15 Bulan Tanpa Kepastian, Polda Diminta Jangan Biarkan Perkara Mengendap
Rusliadi menilai lamanya proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Polda Kalbar. Menurut dia, proses hukum harus memiliki kepastian, terlebih apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang dianggap cukup untuk menentukan arah perkara.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana serta terpenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum secara profesional dan objektif.
“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.
Menurutnya, tidak boleh ada kesan perkara berhenti atau berjalan tanpa kepastian. Namun, ia juga meminta seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata tekanan pihak tertentu.
Desak Kapolda Baru Beri Atensi Khusus
Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.
Ia menilai durasi penanganan perkara yang disebut telah mencapai 15 bulan semestinya menjadi bahan evaluasi internal agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Rusliadi menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila bukti telah dinilai cukup, ia meminta proses hukum tidak kembali ditunda.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun instansi terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Bsg)

