Kecelakaan Dibebankan ke supir, Keluhan Dibungkam: MANEJER PT B-LOG Kalbar?
Pontianak 16 Agustus 2026 kpktipikor news
Pontianak Keluhan seorang karyawan mengungkapkan rasa kecewa
Supir Karyawan di perusahaan PT B-LOG harus Menanggung Biaya semua masalah dari kendaraan atau semua jenis kecelakaan karyawan supir PT B-LOG dengan kanton pribadi perusahaan lepas tanggung jawab ungkap MANEJER Hingga harus meraup kantong Pribadi belasan Puluhan Juta sampai puluhan juta rupiah, Dilarang untuk bicara keluar dari lingkungan perusahaan Unggah L Dokumentasi Kecelakaan dilarang juga menyebarkan ke media sosial hingga Muncul Dugaan “Upeti”
PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Persoalan di lingkungan PT B-LOG Cabang Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima awak media mengungkap dugaan adanya kebijakan dan tekanan dari manejer terhadap para driver/ supir yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen perusahaan.
Salah seorang sumber berinisial L mengungkapkan, setiap terjadi kecelakaan lalu lintas saat supor menjalankan tugas perusahaan, biaya akibat kecelakaan disebut dapat dibebankan kepada pengemudi. Nilainya bahkan disebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut L, driver berada pada posisi yang serba sulit. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudi disebut harus menghadapi persoalan biaya, sementara ketika mencoba menyampaikan keluhan mengenai kondisi di lapangan, mereka justru disebut menghadapi tekanan.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan besarnya adalah: apakah seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi tanggu jawab ketika seorang driver menjalankan tugas perusahaan memang dapat begitu saja dialihkan kepada pekerja?
Pertanyaan itu menjadi penting karena UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234, mengatur tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu. Artinya, persoalan tanggung jawab tidak dapat disederhanakan hanya dengan menunjuk driver sebagai pihak yang harus menanggung penuh seluruh kerugian.
Di sisi ketenagakerjaan, Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak kepada pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan tersebut kemudian berada dalam rezim perubahan ketenagakerjaan melalui regulasi Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketika Driver Bersuara, Tekanan Disebut Menghampiri
Masalah berikutnya yang tidak kalah serius adalah dugaan tekanan terhadap driver yang berani menyampaikan keluhan.
Informasi yang diterima media menyebut, sebagian driver memilih diam ketika menghadapi persoalan di lapangan karena khawatir dan adanya tekanan dari manejer atau perusahaan B-LOG
Nama Yuda Parmana, yang disebut sebagai Manager B-LOG Cabang Kalimantan Barat, ikut menjadi perhatian dalam persoalan ini.
Namun media menegaskan, tudingan mengenai tekanan tersebut masih berupa keterangan sumber L
Di saat awak media ingin konfirmasi ke perusahaan dan mau menghadap manejer Yuda pramana PT. B-LOG
Jika benar terdapat tekanan terhadap pekerja agar tindakan menyampaikan keluhan, maka publik berhak mengetahui: perusahaan memiliki mekanisme peraturan internal yang independen, aman dan tidak memberikan tekanan balik kepada pekerja?
Sebab perusahaan hanya bisa menuntut kinerja supir dan mengejar menegaskan target operasional. Ada pekerja yang setiap hari berada di jalan dan menghadapi risiko rawan kecelakaan.
Kecelakaan Terjadi, supir Disebut Dilarang mengunggah Foto dan Video diunggah ke mensos
Persoalan semakin menarik perhatian ketika awak media menerima informasi bahwa driver disebut dilarang keras menyebarkan foto maupun video kecelakaan melalui media sosial, termasuk WhatsApp Status, TikTok dan Instagram.
Menurut informasi yang diterima, pelanggaran terhadap larangan disebut dapat berujung pada sanksi keras. Keada yang menyebarkan nya.ungkap L
Tim investigasi awak media
