Site icon KPK TIPIKOR NEWS

SIDANG TRUK ODOL AQUA MELEDAK! Gugatan Rp1 Triliun Guncang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA – Persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi momok di jalan raya Indonesia kini memasuki babak baru yang menggemparkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menangani gugatan publik terhadap PT Tirta Investama (AQUA) terkait dugaan penggunaan dan pembiaran penggunaan truk ODOL dalam distribusi produknya.

Gugatan tersebut bukan perkara biasa. Nilainya fantastis, mencapai Rp1 triliun, sekaligus menuntut penghentian total penggunaan truk ODOL, penyusunan SOP distribusi bebas ODOL, permintaan maaf terbuka kepada publik, hingga pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Menurut keterangan dalam pers rilis yang disampaikan Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, persoalan truk ODOL merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan tersebut disebut telah berkontribusi terhadap berbagai kecelakaan fatal di Indonesia.

Data yang disampaikan dalam rilis menyebutkan kerusakan jalan akibat truk ODOL memaksa negara mengeluarkan biaya perbaikan hingga sekitar Rp43 triliun per tahun, sementara ribuan korban jiwa terus berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas yang dikaitkan dengan pelanggaran tersebut.

Sorotan tajam juga mengarah pada insiden kecelakaan beruntun di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 17 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, sebuah truk pengangkut air mineral AQUA yang diduga mengalami rem blong menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Penggugat menduga kendaraan yang digunakan merupakan truk ODOL.

Dalam pers rilisnya, Azas Tigor menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan untuk kepentingan publik dengan tujuan mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap larangan penggunaan truk ODOL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang perkara Nomor 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sendiri telah berjalan sejak Juni 2026. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Namun penggugat menyatakan akan melanjutkan perkara ke tahap persidangan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak tercapai solusi perdamaian yang dianggap memadai.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu keselamatan transportasi nasional, penegakan hukum lalu lintas, serta tanggung jawab korporasi dalam rantai distribusi logistik. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang berpotensi menjadi salah satu gugatan keselamatan transportasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Apabila gugatan ini dikabulkan, dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh satu perusahaan, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi seluruh industri logistik dan distribusi nasional dalam upaya mewujudkan “Zero Truk ODOL” di Indonesia.

Exit mobile version