KUNINGAN, kpktipikor.news com13 Agustus 2026 — Persoalan pengelolaan sumber daya air di kawasan lereng Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya ancaman kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih yang dialami sebagian masyarakat, muncul pertanyaan mendasar mengenai arah pengelolaan sumber daya air: untuk siapa air dikelola dan siapa yang seharusnya memperoleh manfaat terbesar dari keberadaan sumber air tersebut?
Persoalan air dinilai tidak semestinya hanya dipandang dari sisi bisnis, perizinan maupun kepentingan investasi. Air merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus sumber kehidupan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, silang sengkarut pengelolaan air di lereng Ciremai perlu dikembalikan kepada pijakan paling dasar, yakni konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan tersebut semestinya menjadi salah satu pijakan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk sumber daya air di kawasan Gunung Ciremai.
Ironi Daerah Sumber Mata Air
Kondisi menjadi ironis ketika Kabupaten Kuningan dikenal memiliki banyak sumber mata air, namun pada saat yang sama masyarakat di sejumlah wilayah justru menghadapi persoalan ketersediaan air bersih.
Situasi tersebut semestinya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya air.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak air yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi, tetapi juga apakah pemanfaatan tersebut telah memperhatikan kebutuhan masyarakat, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber air dalam jangka panjang.
Jangan sampai air yang semestinya menjadi sumber kehidupan berubah semata-mata menjadi komoditas ekonomi dengan orientasi keuntungan.
Jangan Sampai Air Menjadi Sumber Konflik
Ancaman krisis air bukan persoalan sederhana. Ketika kebutuhan masyarakat meningkat sementara ketersediaan air semakin terbatas, perebutan akses terhadap sumber daya air berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial dan konflik kepentingan.
Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan sumber air di lereng Ciremai harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan masyarakat sekitar, keberlanjutan kawasan hulu, tata ruang hingga kepentingan generasi mendatang.
Pengelolaan sumber daya alam juga tidak cukup hanya didasarkan pada pendekatan administratif berupa izin atau rekomendasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung kajian lingkungan dan tata ruang yang memadai.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana sumber daya air di wilayah mereka dikelola, siapa saja yang mendapatkan manfaat, bagaimana dasar perizinannya, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aktivitas Swasta Perlu Terbuka kepada Publik
Perhatian masyarakat terhadap pemanfaatan sumber air, termasuk aktivitas pihak swasta seperti PT Hutan Lestari Nusantara, perlu dijawab melalui informasi dan data yang terbuka.
Bukan berarti setiap kegiatan usaha harus dipandang sebagai persoalan. Namun, ketika menyangkut sumber daya air dan kepentingan masyarakat luas, aspek legalitas, perizinan, tata ruang, kajian lingkungan, debit pemanfaatan serta dampaknya terhadap masyarakat perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian, ruang publik tidak dipenuhi dugaan maupun spekulasi, melainkan informasi yang dapat diverifikasi.
Pemerintah Jangan Sekadar Menjadi Pemberi Izin
Pemkab Kuningan, Pemprov Jawa Barat, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga kementerian terkait memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya air tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah di tingkat paling bawah juga perlu dilibatkan. Kepala Desa Cisantana dan Camat Cigugur, misalnya, berada lebih dekat dengan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan sehingga pandangan mereka penting untuk menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan.
Keterlibatan masyarakat sipil juga tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan pembangunan.
Kritik maupun masukan dari organisasi masyarakat sipil, termasuk KAWALI, justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Andri Hadi, Bendahara DPD KAWALI Kuningan: Air Harus Ditempatkan sebagai Kepentingan Publik
Pengamat dan aktivis lingkungan sekaligus Bendahara DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Andri Hadi Wiyono, menilai persoalan air harus ditempatkan sebagai kepentingan publik dan tidak semata-mata dilihat dari perspektif ekonomi.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena air merupakan sumber kehidupan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai kebijakan hari ini menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi justru meninggalkan persoalan air bagi masyarakat pada masa depan,” demikian pandangan yang disampaikan dalam menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya air.
Menurutnya, para pemangku kebijakan, baik di lingkungan Pemkab Kuningan, Pemprov Jawa Barat, TNGC maupun kementerian terkait, perlu kembali kepada aturan dasar dalam setiap pengambilan keputusan, terutama prinsip konstitusional bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Konstitusi Harus Menjadi Kompas
Persoalan air di lereng Ciremai pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa memperoleh izin dan siapa memanfaatkan sumber air.
Lebih jauh dari itu, persoalannya adalah bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi dalam menjaga sumber daya alam agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutannya.
Karena itu, setiap kebijakan harus bebas dari kepentingan yang dapat menggeser orientasi pelayanan publik menjadi kepentingan kelompok tertentu.
Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum, kajian ilmiah dan kepentingan masyarakat.
Sebab ketika sumber daya alam hanya dilihat dari nilai ekonominya, sementara hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan diabaikan, persoalan yang ditinggalkan bukan hanya persoalan hari ini.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan.
Air bukan sekadar komoditas. Air adalah kehidupan. Dan ketika menyangkut kehidupan rakyat, konstitusi harus menjadi pijakan utama, bukan kepentingan sesaat.
Pers.kpktipikor.news

