MUARA BUNGO – Kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai fantastis terjadi di wilayah Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Sebanyak 70 mayam perhiasan emas milik seorang warga raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.
Namun, kasus tersebut tidak berlangsung lama. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
A diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Mendapat informasi tersebut, korban meminta tetangganya untuk mengecek kondisi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi rumah korban ternyata sudah dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian meminta anaknya untuk mengecek barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.
Tidak sedikit, total perhiasan yang dilaporkan hilang mencapai 70 mayam.
Perhiasan tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 5 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.
Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk dilakukan pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan. Dalam proses pengungkapan, Tim GUNJO Polres Bungo memberikan backup untuk membantu mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan A.
Tim GUNJO bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian.
Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.
Dijelaskannya, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan dua gelang emas yang berkaitan dengan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Iptu Bambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau mengalami tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

