Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

 

KUNINGAN-perskpktipikor. 8 Agustus 2026 — Program revitalisasi bangunan sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 harus mendapat pengawasan serius dari seluruh pihak. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut jangan sampai justru menyisakan persoalan berupa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kualitas material yang dipertanyakan, lemahnya pengawasan hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Humas Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Irman Syamsul Bahri, S.Pd, meminta vendor, konsultan, pengawas maupun instansi terkait tidak saling melepaskan tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Irman, sekolah merupakan penerima manfaat dan bukan kontraktor maupun pelaksana teknis konstruksi. Karena itu, sekolah jangan sampai menjadi pihak yang paling mudah dibebani ketika muncul persoalan teknis dalam pekerjaan revitalisasi.

«“Jangan sampai sekolah hanya menerima bangunan dan mengurus administrasi, tetapi ketika ada persoalan teknis yang sebenarnya berada pada ranah vendor atau pihak pengawas, sekolah justru dijadikan tumbal TGR,” tegas Irman.»

Vendor Harus Bertanggung Jawab terhadap Kualitas

Irman menegaskan, vendor atau pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja dan volume yang telah ditetapkan.

Setiap material yang digunakan, kata dia, harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan, termasuk material baja, beton, rangka, atap, instalasi maupun komponen konstruksi lainnya.

“Jangan sampai terjadi penggantian material dengan kualitas lebih rendah hanya demi mengejar keuntungan. Keuntungan bisnis tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kualitas bangunan sekolah,” ujarnya.

Apabila ditemukan material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus ada mekanisme perbaikan, penggantian maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Konsultan Jangan Sekadar Formalitas

Sorotan FORMASI juga diarahkan kepada konsultan yang memiliki fungsi perencanaan maupun pengawasan.

Menurut Irman, konsultan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi proyek. Fungsi profesional yang menjadi tanggung jawabnya harus benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Pengawasan jangan hanya melihat laporan, foto atau sekadar menandatangani dokumen. Konsultan harus memastikan apa yang tertulis dalam spesifikasi benar-benar sama dengan apa yang dibangun di lapangan,” katanya.

Jika ditemukan material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, lanjut Irman, harus ada catatan, teguran dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila kemudian terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti berkontribusi terhadap munculnya kerugian atau temuan, maka pelaksanaan tugas konsultan perlu diperiksa berdasarkan kontrak, lingkup pekerjaan, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertanggungjawaban bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen kontrak, kewenangan dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Material Struktur Jangan Asal Digunakan

Irman juga meminta aspek kualitas material struktur menjadi perhatian khusus.

Apabila material seperti baja atau komponen konstruksi lainnya dipersyaratkan memenuhi standar tertentu, maka kesesuaian material tersebut harus dapat dibuktikan.

“Jangan sampai demi mengejar margin keuntungan, material yang seharusnya berkualitas justru diganti dengan material yang lebih murah tanpa dasar yang sah. Bangunan sekolah bukan tempat untuk berjudi dengan kualitas,” tegasnya.

 

Menurutnya, persoalan mutu bangunan bukan hanya menyangkut administrasi proyek, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Pengawasan Harus dari Hulu sampai Hilir

FORMASI mendorong pengawasan revitalisasi sekolah APBN 2026 dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Pengawasan harus mencakup perencanaan, pemilihan material, proses pelaksanaan, pemeriksaan kualitas, pengukuran volume hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Dokumen material, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan dan dokumentasi pekerjaan juga harus tersedia serta dapat diverifikasi.

“Lebih baik menemukan material bermasalah ketika masih berada di lokasi proyek daripada menemukan persoalan setelah bangunan selesai dan digunakan,” kata Irman.

Ia menilai pengawasan harus bersifat preventif, bukan baru bergerak setelah muncul temuan pemeriksaan.

Jangan Otomatis Sekolah yang Menanggung TGR

Jika kemudian ditemukan temuan atau ketidaksesuaian pekerjaan, Irman meminta mekanisme pertanggungjawaban dilakukan secara objektif.

Menurutnya, harus dilihat siapa yang merencanakan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan.

“Rantai pertanggungjawabannya harus jelas. Jangan otomatis sekolah sebagai penerima manfaat yang dibebani persoalan teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, vendor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Konsultan bertanggung jawab terhadap fungsi profesional yang menjadi kewajibannya. Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sementara dinas terkait menjalankan pembinaan dan pengendalian sesuai tugasnya.

“Sekolah sebagai penerima manfaat tidak boleh dijadikan tempat melempar seluruh persoalan teknis,” tegasnya.

APBN Adalah Uang Rakyat

Irman menegaskan, program revitalisasi sekolah merupakan program strategis karena menyangkut fasilitas pendidikan dan masa depan peserta didik.

Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan kualitas, transparansi, akuntabilitas dan keselamatan.

“Jangan sampai efisiensi anggaran diterjemahkan menjadi pengurangan kualitas. Jangan sampai keuntungan vendor lebih diutamakan daripada mutu bangunan. Jangan sampai fungsi konsultan hanya menjadi formalitas dan pengawasan baru bergerak ketika pemeriksaan menemukan masalah,” katanya.

FORMASI meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait melakukan pengawasan secara profesional serta memastikan setiap pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Vendor jangan lepas tangan. Konsultan jangan lepas tanggung jawab. Pengawas jangan tutup mata. Dinas jangan abai. Dan sekolah jangan dijadikan tumbal ketika persoalan teknis muncul,” tegas Irman.

Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, pertanggungjawaban harus diberikan kepada pihak yang memang memiliki tanggung jawab berdasarkan bukti, kontrak, kewenangan dan hasil pemeriksaan.

“APBN adalah uang rakyat. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun sekolah hari ini, tetapi justru meninggalkan persoalan TGR dan risiko keselamatan bagi generasi berikutnya. Revitalisasi harus membangun kualitas, bukan sekadar membangun fisik,” pungkasnya.

Wawan irwanto
Humas FWJI
(Pers.kpktipikor.news.com)

Exit mobile version