Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Proses Hukum Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Bungo Terus Bergulir, Korban Minta Penyidik Percepat Penanganan

Oplus_131072

KPK Tipikor News Jambi – Proses penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, terus bergulir. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan A. Karim bersama pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban sekaligus pelapor, Rohani Lasma Tampubolon, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap proses penyidikan dapat dipercepat, termasuk pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka.

“Terkait penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka A. Karim dan pihak lainnya, kami meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bekerja secara profesional, transparan, dan kooperatif,” ujar Rohani.

Selain itu, Rohani bersama keluarga besarnya juga berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari proses penyelesaian yang melibatkan kedua belah pihak.
Meski menyambut baik adanya fasilitasi tersebut, Rohani menegaskan bahwa dirinya tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan serupa juga disampaikan Janter, anak dari Rohani Lasma Tampubolon. Ia berharap penyidik yang menangani perkara dapat bekerja secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Jangan ada intimidasi kepada orang tua saya untuk berdamai dari pihak mana pun. Kami ingin proses hukum tetap berjalan hingga perkara ini menemukan titik terang yang jelas,” tegas Janter.
Hingga berita ini ditulis, proses

penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jambi. Belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian mengenai perkembangan lanjutan, termasuk terkait jadwal pemeriksaan berikutnya maupun langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.

Sari
Exit mobile version