Site icon KPK TIPIKOR NEWS

DUGAAN PENGGUNAAN BAHAN MATERIAL YANG TIDAK STANDAR MENGANCAM KOKOHNYA PROYEK SMAN SUKMA NIAS

GUNUNGSITOLI — Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang menelan anggaran Rp87.340.621.189,12 kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan penggunaan material tidak memenuhi standar, terutama pasir yang diduga berasal dari laut, memunculkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pondasi dan daya tahan bangunan sekolah kebanggaan warga Nias ini.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, material pasir yang digunakan pada pengecoran struktur bangunan diduga berasal dari wilayah dekat muara sungai yang diketahui mengandung kadar garam tinggi. Kandungan garam pada pasir laut bersifat korosif terhadap besi tulangan beton, sehingga dapat mempercepat kerusakan struktur, menurunkan kekuatan bangunan, dan membahayakan keselamatan ribuan siswa yang akan menempatinya nanti apa bila tidak mengedepankan mutu bangunan.

Sesuai standar teknis dan ketentuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, material pasir yang diperbolehkan untuk proyek konstruksi wajib berasal dari lokasi yang memenuhi syarat, pasir yang diambil dari dekat muara sungai di duga kuat tidak memenuhi standar SNI dan dilarang digunakan pada struktur bangunan permanen.

Berbanding terbalik dengan pernyataan humas perusahaan PT.Razasa yang mengatakan bahwa demi mengejar progres pekerjaan, dirinya menerima apa pun bahan yang datang, sedangkan mengenai persoalan mutu, kualitas maupun perizinan bukan menjadi urusannya.

“Saya ini mengejar progres, soal mutu, kualitas dan perizinan itu bukan urusan samaku. Sekarang ku tanya dimana ada bahan material yang punya ijin di nias ini.” Tutur Eko saat di wawancara, Senin, 3/8/2026.

Sementara itu, aktivis dan masyarakat menuntut pemeriksaan menyeluruh, transparansi dokumen uji laboratorium, serta jaminan mutu dari pihak kontraktor dan pengawas lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penggunaan material ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba maupun UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Jangan karena kelalaian atau kecurangan segelintir orang, bangunan yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah menjadi berbahaya dan tidak layak dipakai serta mengancam keselamatan guru dan siswa kedepan ,” UngkapYason Gea .

“Perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias itu terindikasi telah melanggar UU Minerba dan UU tentang jasa konstruksi” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak direktur perusahaan, PPK dan Konsultan Pengawas. Namun demikian media tetap melakukan konfirmasi lanjutan. Gunawan Hulu.

Exit mobile version