Kuamang Kuning, 5 Agustus 2026 – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kuamang Kuning.
Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan, termasuk seorang anak berusia 13 tahun berinisial FT.
Masuknya FT dalam penggerebekan itu memicu perhatian masyarakat Desa Daya Murni. Warga menegaskan bahwa FT selama ini dikenal sebagai anak yang berperilaku baik dan tidak pernah diketahui terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut keterangan sejumlah warga, FT diduga hanya menjadi korban keadaan karena menerima tamu di rumahnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, mantan Datuk Rio, Kepala Kampung, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda menggelar musyawarah darurat. Dalam musyawarah itu, masyarakat sepakat mengajukan permohonan kepada Kapolda Jambi beserta jajaran agar memberikan perhatian dan kebijaksanaan dalam penanganan perkara FT, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Warga juga menyatakan siap memberikan kesaksian mengenai rekam jejak, perilaku, dan kepribadian FT selama tinggal di Desa Daya Murni sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.
ANAK 13 TAHUN IKUT DIAMANKAN DALAM PENGGEREBEKAN NARKOBA DI KUAMANG KUNING.

