KACABDIS PENDIDIKAN WILAYAH XIII AKAN TINJAU DUGAAN PEMAKAIAN PASIR LAUT DI PROYEK REVITALISASI SMA SUKMA NIAS

GUNUNGSITOLI — Dugaan penggunaan pasir laut pada proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kini mendapat respons resmi dari pihak berwenang. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Agustinus Halawa, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi yang telah di sampaikan oleh teman-teman akitvis.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kacabdis saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Jalan Pantai Fodo Indah, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara pada hari Senin (3/8/2026). Setelah awak media memaparkan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari pengakuan pemilik tangkahan pasir, informasi warga, hingga pernyataan dari pihak perusahaan.

“Terima kasih banyak atas informasi dan pemantauan yang disampaikan awak media. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran hal ini. Apabila terbukti benar adanya penggunaan material yang tidak sesuai, kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan kepada atasan untuk langkah tegas selanjutnya,” ujarnya.

Awak media sebelumnya telah melakukan pemantauan di area tangkahan pada Sabtu (1/8/2026). Dimana lokasi tangkahan pasir tersebut berada di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Pemilik tangkahan mengaku pihak perusahaan datang langsung memesan untuk kebutuhan bahan material di proyek pembangunan SMAN Sukma Nias.

“Benar, Mas Eko selaku Humas Sukma Nias datang langsung menemui saya bersama atasannya. Mereka sendiri yang memesan dan mengambil pasir laut di dekat muara milik saya, dua kali dalam satu minggu. Harganya disepakati Rp1.150.000 per dump truk berisi enam meter kubik” tutur pemilik tangkahan.

“Pagi sabtu itu datang dari Pihak perusahaan meminta berhenti mengambil pasir di sini karena sudah ada laporan dan banyak yang memantau disertai ada perintah atasan mereka mengatakan bahwa material itu tidak boleh dipakai lagi,” ungkap pemilik lokasi kepada awak media.

Untuk perimbangan berita, awak media mendatangi lokasi proyek pembangunan SMA Sukma Nias guna konfirmasi kepada pihak perusahaan, senin (3/8/2026). Eko sebagai humas mengaku telah memesan dan mengambil pasir di Desa Ononamolo I Lot kecamatan Gunungsitoli Selatan.

“Saya telah memesan pasir di sana, tapi yang saya pesan pasir sungai bukan pasir laut karena yang di butuhkan di proyek ini pasir sungai, sungaiana aja boleh”Tuturnya.

Menanggapi komitmen pihak Cabang Dinas Pendikan Wilayah XIII, aktivis Yason Yonata Gea, S.Pd. meminta agar peninjauan tidak sekedar prosedur formalitas.

“Fakta menunjukkan indikasi nyata pelanggaran hukum, ketidak jujuran, serta mengabaikan standar keselamatan. Anggaran ini adalah pajak rakyat, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata yang tegas dan terbukti, kami terpaksa akan menggelar aksi demonstrasi berskala besar demi menjaga hak dan keselamatan kita semua,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan material tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan anak sekolah kedepan jika kualitas bangunan bangunan itu menurun.

Perlu di pahami bersama bahwa pengambilan maupun penggunaan pasir laut tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi hukum berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) — Membeli/memanfaatkan hasil tambang tanpa izin dapat diancam pidana penjara dan denda yang besar. Di lanjut juga dengan UU Tipikor — Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.

Namun demikian Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Janji pihak Cabang Dinas disambut positif masyarakat, namun warga berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta terungkap secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran direksi PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas proyek. Media akan terus memantau perkembangan hasil survei dan langkah lanjutan instansi terkait.

Sesuai prinsip jurnalistik keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Gunawan Hulu.