Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Pencemaran Lingkungan oleh Lapak Karet di Desa Dabuk Rejo.OKI

 

Lempuing OKI – Dugaan Pencemaran oleh Lapak Karet Di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari lapak karet milik Haji Warsito. Menurut laporan dari tim media yang melakukan kontrol sosial di lokasi, ditemukan limbah dari getah karet yang mengalir ke permukiman warga sekitar.

 

Seorang petugas di lapak tersebut menjelaskan bahwa ia hanya bertugas menjaga tempat dan menegaskan bahwa lapak tersebut milik Haji Warsito. Ia menyampaikan, “Bapak ini milik Haji Warsito, saya hanya menjaga di sini.”

 

Masyarakat setempat berharap agar dinas terkait dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka meminta agar dinas tidak menutup mata terhadap pencemaran ini.

 

Namun, ketika dihubungi oleh wartawan, Haji Warsito justru memberikan respon dengan cara memblokir nomor telepon wartawan tersebut, menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut di kalangan warga dan media.

 

Aturan dan Sanksi Hukum Terkait Pencemaran Lingkungan

Lapak atau usaha pengolahan karet yang limbahnya mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berikut adalah beberapa ketentuan dan sanksi hukum yang berlaku:

Sengaja Mencemari: Pelanggaran baku mutu air limbah secara sengaja diancam dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar (Pasal 98 UU PPLH).

Karena Kelalaian: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar (Pasal 99 UU PPLH).

Buang Limbah Tanpa Izin: Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar (Pasal 104 UU PPLH).

 

Kasus ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar lingkungan dan kesehatan masyarakat terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version