Site icon KPK TIPIKOR NEWS

HEBOH! Diduga Ada Tambang Galian C Ilegal di Teluk Pemedas, KPK Tipikor News Indonesia Kaltim Minta Aparat Bertindak Tegas

KALTIM– Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal mencuat di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Lokasi tambang tersebut berada di RT 01, gang samping Masjid Nurul Falah, sekitar 5 kilometer dari jalan poros.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim, aktivitas penambangan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.


Ketua DPW KPK Tipikor News Indonesia Kalimantan Timur menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Kami meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penyelidikan agar status legalitas aktivitas tambang ini menjadi terang. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ketua DPW KPK Tipikor News Indonesia Kalimantan Timur.
KPK Tipikor News Indonesia Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk terus melakukan fungsi kontrol sosial dan mengawal penanganan dugaan tambang galian C ilegal yang dinilai semakin marak terjadi di berbagai daerah.


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi merusak lingkungan. Seluruh laporan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari pihak berwenang.

Exit mobile version