Padang Pariaman – Pernyataan tegas datang dari tokoh masyarakat Tuangku Segeh yang menyerukan agar dugaan praktik pernikahan tanpa wali yang sah segera menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Menurut Tuangku Segeh, apabila benar terdapat praktik pernikahan tanpa memenuhi ketentuan wali sebagaimana diatur dalam syariat Islam dan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut harus segera ditertibkan. Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum agama, tetapi juga menyentuh nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
“Apabila benar terjadi praktik nikah tanpa wali yang sah, maka hal itu tidak boleh dibiarkan. Ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kehormatan adat dan syariat Islam,” tegas Tuangku Segeh.
Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, serta penelusuran sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan akad nikah.
Tuangku Segeh berharap seluruh masyarakat lebih berhati-hati dalam melaksanakan pernikahan dan memastikan seluruh rukun serta syarat nikah dipenuhi sesuai ajaran agama dan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Menurutnya, menjaga kesucian akad nikah merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi kehormatan keluarga, masyarakat, serta nilai-nilai adat dan agama yang telah diwariskan secara turun-temurun.
GEMPAR!Oknum Tuangku Segeh Menggugat Dugaan Praktik Nikah Ilegal di Padang Pariaman, Desak Kemenag dan MUI Bertindak Tegas

