Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Abdul Karim Berstatus Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan, Tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Polda Jambi

Oplus_131072

KPK Tipikor News JAMBI – Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan berdasarkan laporan yang diajukan atas nama Rohani Lasma Tampubolon kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/392/XII/2024/SPKT Polda Jambi, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan status tersangka tersebut mengacu pada surat pemberitahuan yang diterbitkan Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 17 Juni 2026.
Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2026, Abdul Karim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Riksa Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi pada pukul 09.00 WIB terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan.
Namun, pada jadwal pemeriksaan tersebut, Abdul Karim tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi satujalurnews.id, yang bersangkutan dikabarkan mengalami sakit pada hari pemeriksaan sehingga tidak dapat hadir.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Abdul Karim maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran tersebut maupun perkembangan penanganan perkara.
Pimpinan Media satujalurnews.id sekaligus Ketua LSM, M. Yongli, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta penyidik serius menangani kasus ini dan bekerja secara profesional. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, agar segera dilakukan pemanggilan kedua sesuai prosedur sehingga proses hukum dapat berjalan efektif. Jika ada dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yongli.

Abun
Exit mobile version