PADANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hinca Panjaitan (Fraksi Partai Demokrat), melakukan pendampingan langsung dan pengawasan ketat terhadap proses hukum yang menjerat Beni (Wakil Rakyat DPRD Sumatera Barat pemilih 21.000 suara). Langkah ini diambil demi memastikan keadilan berjalan di rel yang benar dan sejalan dengan aturan hukum terbaru, di tengah indikasi penyimpangan prosedur dan penahanan yang dinilai tidak berdasar.
Dalam serangkaian keterangan pers di Padang, Jumat (24/7/2026), Hinca menjelaskan latar belakang pengawasan yang dilakukan sejak menerima laporan pada bulan Maret pasca Idul Fitri, serta menegaskan perubahan struktur dan lingkup tugas Komisi III. Kini, Komisi III berfokus murni mengawasi kinerja lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Hakim, KPK, BNN, PPATK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial) tanpa mengurusi kebijakan, bahkan hingga ke tingkat Kapolsek dan Kajari, karena keadilan bisa hilang di lapisan paling bawah sekalipun.
Penerapan KUHAP Baru dan Kesalahan Prosedur
Poin utama yang disoroti adalah penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Hinca menegaskan, dalam kasus Beni aparat masih menggunakan pola pikir dan mekanisme KUHAP lama—menangkap lalu mencari bukti—padahal aturan baru mewajibkan berlandaskan 9 pedoman pemidanaan yang jelas, termasuk bukti niat jahat, sebelum menetapkan tersangka atau melakukan penahanan.
“Aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka itulah yang harus dipakai. Mengubah pola pikir dari sistem lama ke yang baru tidak mudah, namun wajib dijalankan agar posisi pengacara setara dengan penegak hukum,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan kasus ini sejatinya adalah urusan restrukturisasi kredit bisnis yang sudah lunas seluruhnya, tanpa menyisakan kerugian negara sepeser pun—unsur pokok dalam tindak pidana korupsi. Meski demikian, BSN sempat ditahan selama 40 hari dan keliru disebut sebagai DPO, padahal ia justru datang mencari keadilan melalui jalur hukum dan Komisi III, sehingga Hinca menyebutnya sebagai “musafir” yang mencari keadilan, bukan seorang buronan atau DPO,
Berkat pendampingan dan pengajuan permohonan yang ditempuh sesuai mekanisme, akhirnya status tahanan Beni berhasil dialihkan menjadi Tahanan Kota dengan kewajiban lapor dan izin keluar kota. Hinca pun menepati janjinya untuk menjemput langsung dari Rutan dan mengantarkan pulang ke kediamannya di Padang.
Tegas: Siap Copot Kejari yang Melanggar Aturan dan Tuntut Pertanggungjawaban
Hinca memberikan sinyal tegas terhadap Kejaksaan Negeri Padang dan seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Ia mengancam akan menjadi orang pertama yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajari, Kasie Pidsus, hingga seluruh penyidik jika terbukti melanggar hukum. Ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan: administratif, sanksi etik hingga pemecatan, dan sanksi pidana.
“Kekuasaan tanpa pengawasan adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Jika sen kanan tapi belok kiri, itu tindakan semena-mena yang tidak bisa dibiarkan. Saya minta Jamwas dan jamintel periksa kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan prinsip moral: “Siapa yang melihat kejahatan namun mampu menghentikannya tapi diam saja, ia lebih jahat dari pelakunya.” Jika nanti putusan bebas dijatuhkan karena kasus tidak terbukti, ia akan menuntut pertanggungjawaban jaksa bersalah agar tidak bisa menjabat minimal 20 tahun ke depan,”ucanya
Ajak Media Kawal dan Junjung Keadilan
Terakhir, Hinca mengajak seluruh awak media dan tim kuasa hukum BSN untuk terus mengawal proses ini. “Jangan memotong berita atau memelintir fakta. Tanya asal-usul kasus secara mendalam, tantang kejaksaan gelar perkara terbuka: di mana bukti dan pasalnya?” himbaunya.
Ia memuji Kota Padang sebagai Daerah yang demokratis dan berharap masyarakat turut menjaga kearifan lokal. “Saya hadir disini bukan untuk berpolitik, karena Sumbar ini bukan Dapil saya, tapi hadir untuk melayani rakyat yang menjerit. Jika anggota dewan saja diperlakukan secara tidak adil, bagaimana dengan nasib rakyat kecil? Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga tentang mahalnya sebuah kebebasan,” pungkas Hinca yang terbang sejak subuh demi memastikan proses ini berjalan mulus.
Saat ini, tim hukum akan melakukan pembelaan maksimal di persidangan sambil Komisi III terus memantau potensi penghentian perkara demi kepentingan umum dan keadilan.
Sebelum mengakhiri Hinca Panjaitan menambahkan kalo otak kiri ke otak kanan sama artinya dengan Pentium pemindahan agak lama apalagi kepala tempat otak bernaung baru saja siap di operasi,”tutupnya
(Tim)
