KPK Tipikor News Jambi– Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, masih terus bergulir.
Calon Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti berinisial A. Karim (AK), yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2026, AK dijadwalkan hadir di ruang pemeriksaan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi pada pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen di wilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang dilaporkan oleh Rohani Lasma Tampubolon.
Dalam surat panggilan itu, penyidik juga meminta agar tersangka membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan penyidikan.
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, AK tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui perkara tersebut, AK dikabarkan mendadak sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
“Tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini karena mendadak sakit,” ujar sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AK. Sementara itu, proses penyidikan perkara tersebut dikabarkan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai alasan ketidakhadiran tersangka berasal dari informasi yang disampaikan oleh sumber dan belum merupakan pernyataan resmi dari penyidik maupun pihak tersangka. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Sari
Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Bungo Tidak Hadiri Panggilan Penyidik

