Seseorang yang memegang jabatan sebagai Kepala Biro (Kabiro) atau Koordinator Wilayah (Korwil) pada media online maupun media cetak diharapkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki identitas atau kartu pers yang sah dari perusahaan media tempatnya bertugas. Pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik juga merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Keanggotaan organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat menjadi salah satu bentuk penguatan profesionalisme, namun bukan merupakan syarat tunggal untuk diakui sebagai wartawan. Di Indonesia, status wartawan pada dasarnya ditentukan oleh aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mendorong peningkatan profesionalisme pers melalui mekanisme yang diatur, termasuk menangani pengaduan terkait pelanggaran etika jurnalistik sesuai prosedur yang berlaku.
Seorang jurnalis wajib menjaga integritas, tidak menyalahgunakan profesinya untuk melindungi atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Pers harus tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Media Harus Menjunjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik

