Site icon KPK TIPIKOR NEWS

CEDERAI INSTITUSI PERS & LANGGAR ATURAN HUKUM, PWDPI DKI LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLDA METRO JAYA

JAKARTA— Menyusul rencana langkah serupa, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DKI Jakarta berencana akan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil karena pernyataannya dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta prinsip perlindungan profesi wartawan.
Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, menjelaskan laporan ini didasari kecaman keras dari ratusan media yang tergabung dalam PWDPI terhadap pernyataan Hotman Paris di ruang publik. Ucapan tersebut dinilai telah mencederai institusi pers, mengandung unsur intimidasi, merendahkan martabat, serta tidak menghormati profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Ketua PWDPI Jakarta menegaskan, pernyataan Hotman Paris diduga melanggar, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai dengan Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Pada Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta melanggar Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya seeta Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat/menghalangi tugas pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”tegasnya.
Selain itu, masih kata Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta l, pernyataan Hotman Paris juga diduga sudah melawan hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
“Pada Pasal 45, Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal penghinaan/pencemaran nama baik, dan Prinsip dalam KUHAP, Intimidasi terhadap saksi/pejabat yang menjalankan fungsi terkait proses hukum, serta penyalahgunaan nama lembaga negara untuk menghalangi pengawasan publik,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua PWDPI Jakarta menilai pernyataan itu bukan sekadar beda pendapat, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus penyalahgunaan nama Presiden demi melindungi diri dari kritik. Sikap arogan ini membuat seluruh keluarga besar PWDPI merasa muak.
“Ini bukan keberanian berpendapat, melainkan kepanikan murahan: saat ditegur, langsung menyerang wartawan dan menggunakan nama Presiden sebagai tameng. Mentalitas ‘saya kebal’ ini semakin memperlihatkan watak elite yang sombong,” tegas Mayuli.
PWDPI berharap pihak kepolisian menelusuri laporan ini secara transparan dan adil, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga martabat profesi pers dan kebebasan berpendapat di ruang publik.
(Humas PWDPI DKI Jakarta)
Exit mobile version