Polemik Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Berlanjut, Tim Investigasi Media Tegaskan Klarifikasi Semestinya Disampaikan Melalui Hak Jawab
Pontianak 15 juli 2026 kpktipikor news
Tim Investigasi Media Soroti Klarifikasi Pelaksana Proyek SDN 33 Pontianak, Tegaskan Mekanisme Hak Jawab Harus Ditempuh Sesuai UU Pers
Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Pemberitaan SDN 33 Pontianak Berlanjut, Tim Investigasi Tegaskan Temuan Lapangan dan Pentingnya Menempuh Hak Jawab Sesuai UU Pers
Klarifikasi Pelaksana Proyek SDN 33 Pontianak Jadi Perbincangan, Tim Investigasi Media Tekankan Etika Jurnalistik dan Mekanisme Hak Jawab
PONTIANAK – 15 Juni 2026 – Polemik pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi SDN 33 Pontianak masih berlanjut. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material besi pada proyek tersebut, kini muncul klarifikasi dari pihak pelaksana proyek melalui salah satu media online.
Tim Investigasi Awak Media menjelaskan bahwa sebelum pemberitaan pertama diterbitkan pada 14 Juli 2026, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan koordinasi secara langsung kepada pihak kontraktor maupun pelaksana proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam kerja jurnalistik.
Dalam pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online, pelaksana proyek yang berinisial Sayono menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi SDN 33 Pontianak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis, spesifikasi pekerjaan, dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi Awak Media menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan didasarkan pada hasil investigasi langsung di lapangan, dokumentasi visual, serta proses konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
“Tim kami turun langsung ke lokasi pekerjaan, melakukan observasi, mendokumentasikan kondisi di lapangan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana. Pemberitaan yang kami sajikan didasarkan pada fakta-fakta hasil investigasi, bukan asumsi ataupun opini,” tegas Tim Investigasi Awak Media.
Tim Investigasi juga menyampaikan bahwa perbedaan pandangan antara hasil investigasi media dengan klarifikasi pihak pelaksana merupakan hal yang wajar dalam pemberitaan. Namun demikian, apabila terdapat keberatan atau sanggahan terhadap isi berita, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media yang pertama kali menerbitkan pemberitaan tersebut.
Menurut Tim Investigasi Awak Media, secara etika jurnalistik dan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada media yang memuat berita awal, bukan melalui media lain. Langkah tersebut dinilai lebih tepat sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjelaskan pengertian hak jawab dan hak koreksi, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Tim Investigasi menilai bahwa penyampaian klarifikasi melalui media lain tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita awal tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan penilaian sepihak oleh media.
Di sisi lain, Tim Investigasi Awak Media tetap mempertahankan hasil pemberitaan sebelumnya karena didasarkan pada temuan lapangan yang telah didokumentasikan. Apabila terdapat perbedaan data atau fakta, media tetap membuka ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berkaitan
Apabila dalam proses evaluasi oleh instansi berwenang ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek, maka ketentuan yang dapat menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya mengenai kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan menjamin keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 1 angka 11 tentang Hak Jawab;
Pasal 1 angka 12 tentang Hak Koreksi;
Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab;
Pasal 5 ayat (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Awak Media tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, independensi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang kepada pihak kontraktor maupun pelaksana proyek untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
(Tim – Liputan)
Red/Tim*

