Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Pontianak kalbar Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Jadi Sorotan; Penggunaan Besi Tulangan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi..

Diduga dinas pendidikan dan kepala sekolah tutup mata hingga proyek rehabilitasi sarana Gedung sekolah menjadi  sorotan publik

Pontianak 14 juli 2026 kpktipikor news

 

Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Pontianak yang berlokasi di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menuai sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta indikasi penggunaan material konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi saat melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Senin (13/7/2026). Dari hasil pengamatan, sejumlah pekerja terlihat masih melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm proyek maupun rompi keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus menunjukkan dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang menjadi kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi.

 

Tak hanya persoalan K3, perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan serta informasi yang diperoleh Tim Investigasi, besi tulangan yang terpasang diduga menggunakan diameter sekitar 6 milimeter dan 8 milimeter.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaksana pekerjaan, spesifikasi besi yang seharusnya digunakan adalah 10 milimeter.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu, daya dukung, dan kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.

 

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, gambar kerja (shop drawing), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga pengukuran fisik material oleh konsultan pengawas maupun instansi yang berwenang.

 

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, pelaksana proyek, Yono, mengakui bahwa pihaknya telah menyediakan rompi keselamatan bagi pekerja.

“Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi,” ujar Yono.

 

Terkait adanya pekerjaan di luar bangunan utama, Yono menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan permintaan dari pihak sekolah.

“Pondasi diminta ditinggikan supaya kalau banjir anak-anak tidak kesulitan menggunakan WC.

Di samping WC juga kami bangunkan gudang karena sekolah tidak memiliki tempat penyimpanan barang,” jelasnya.

 

Meskipun demikian, dalam proyek pemerintah setiap pekerjaan tambahan tetap wajib mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak apabila memang terdapat perubahan volume maupun spesifikasi pekerjaan.

 

Dugaan Perlu Diverifikasi Secara Teknis

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, kesesuaian spesifikasi material merupakan aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas hasil pekerjaan.

Apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi dalam kontrak dengan material yang digunakan di lapangan, maka hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui pengukuran diameter besi, pencocokan gambar kerja, pemeriksaan dokumen kontrak, hingga pengujian mutu apabila diperlukan.

 

Aspek K3 Menjadi Kewajiban Mutlak

Selain mutu material, penerapan standar K3 merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan APD selama bekerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

 

Penggunaan helm keselamatan, rompi proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, hingga pengamanan area kerja merupakan bagian dari standar keselamatan yang harus diterapkan secara konsisten.

Dasar Hukum

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak maupun pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak selaku pengguna anggaran maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan pelanggaran penerapan standar K3.

 

Tim Investigasi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, pelaksanaan pekerjaan tambahan, serta penerapan standar K3 agar proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, sesuai kontrak, dan dapat dipertanggungjawabkan…

 

 

Sumber: Tim Investigasi…

Exit mobile version