Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Berkas Perkara Pejabat Nagari Malai V Suku “Walkor’ Diduga Premanisme Terhadap Warganya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pariaman

PARIAMAN – Kuasa hukum Jon Raperi, S.H., CNSP, CCL, hari ini Selasa (14/7/2026) mendatangi Kejaksaan Negeri Pariaman untuk menanyakan perkembangan kelanjutan perkara dugaan premanisme yang menjerat pejabat Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pertemuan singkatnya Jon Raperi dengan jaksa penangan perkara tersebut, didampingi kliennya Azuar serta dua orang saksi yaitu Roby dan Edi, Jon Raperi menyampaikan bahwa pihak jaksa menjelaskan saat ini sedang menunggu penyerahan berkas P-19 dari Polsek Sungai Limau.

“Semoga hari ini berkas P-19 sudah diserahkan Polsek Sungai Limau, dan dalam waktu satu minggu ke depan akan ada pemberitahuan untuk naik ke tahap selanjutnya yaitu P-21. Apabila berkas P-21 sudah diterima, saya berharap tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman,” ujar Jon Raperi di hadapan awak media.

Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman yang dinilai bergerak cepat menangani perkara ini. Apresiasi serupa disampaikan kepada Kapolsek Sungai Limau beserta jajarannya yang baru menjabat.

“Jon Raperi juga mengatakan kemarin saya berkesempatan bersilaturahmi ke Polsek Sungai Limau, dengan Kanit Aiptu,Ade Warman yang juga memberikan apresiasi atas langkah kami selaku kuasa hukum klien kami Azuar. Terima kasih atas kerja sama yang baik ini,” tambahnya.

Pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku demi keadilan bagi seluruh masyarakat kita,”tutupnya
(Tim)

Exit mobile version