Site icon KPK TIPIKOR NEWS

*Organisasi Satpam dalam Bayang-Bayang Outsourcing: Ketika Aturan yang Baik Tidak Selalu Berjalan dengan Baik*

Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan salah satu unsur pengamanan swakarsa yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, perkantoran, pendidikan, maupun fasilitas publik. Keberadaan Satpam telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem keamanan nasional. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan pelaksanaan tugas Satpam yang tidak sesuai dengan aturan, terutama ketika pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing.

Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah organisasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan apabila pelaksanaan di lapangan justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dari perspektif Teori Organisasi, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi, kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satpam diakui sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang membantu tugas Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pelaksanaan tugas Satpam juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengatur kompetensi, pelatihan, seragam, jenjang karier, hingga hak dan kewajiban anggota Satpam.

Secara teori organisasi, sebuah organisasi akan berjalan efektif apabila terdapat pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang baik, kepemimpinan yang profesional, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi. Namun, dalam praktik outsourcing sering kali muncul berbagai persoalan yang menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai secara optimal.

Salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah penempatan anggota Satpam yang belum memiliki kompetensi sesuai standar, kurangnya pelatihan lanjutan, pembagian jam kerja yang melebihi ketentuan, serta ketidakjelasan hak-hak pekerja seperti cuti, kesejahteraan, maupun jenjang karier. Bahkan dalam beberapa kasus, anggota Satpam diminta mengerjakan pekerjaan di luar tugas pokoknya, seperti menjadi petugas kebersihan, kurir, hingga pekerjaan administrasi yang sebenarnya bukan bagian dari fungsi pengamanan.

Menurut teori birokrasi Max Weber, organisasi yang baik harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, pembagian wewenang yang tegas, profesionalisme, dan kompetensi. Apabila perusahaan outsourcing mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, maka organisasi akan mengalami disfungsi. Pegawai menjadi kehilangan motivasi kerja karena merasa aturan hanya berlaku di atas kertas, sedangkan pelaksanaan di lapangan bergantung pada kebijakan perusahaan.

Selain itu, teori Good Governance juga menjelaskan bahwa organisasi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Dalam praktik outsourcing, masih terdapat perusahaan yang lebih mengutamakan efisiensi biaya dibandingkan kualitas sumber daya manusia. Akibatnya, kesejahteraan Satpam kurang diperhatikan sehingga berdampak terhadap kualitas pelayanan keamanan yang diberikan.

Dari perspektif teori organisasi modern, lingkungan eksternal juga memengaruhi keberhasilan organisasi. Hubungan antara pengguna jasa, perusahaan outsourcing, dan anggota Satpam seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang saling menghargai. Namun kenyataannya, tidak sedikit perusahaan pengguna jasa menyerahkan seluruh pengelolaan kepada outsourcing tanpa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku.

Padahal, organisasi yang sehat memerlukan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian sebagai pembina Satpam, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa serta instansi pengguna jasa. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan fungsinya, maka akan muncul berbagai penyimpangan yang akhirnya merugikan semua pihak.

Sebagai contoh, masih ditemukan anggota Satpam yang bekerja lebih dari delapan jam setiap hari tanpa pengaturan lembur yang sesuai ketentuan. Ada pula yang belum memperoleh pelatihan peningkatan kemampuan meskipun telah bertahun-tahun bekerja. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dengan implementasi organisasi di lapangan.

Apabila dianalisis menggunakan teori organisasi, penyebab utama permasalahan tersebut bukan terletak pada anggota Satpam, melainkan pada lemahnya koordinasi organisasi, kepemimpinan perusahaan outsourcing, serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi. Organisasi yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi cenderung mengabaikan kualitas sumber daya manusia, padahal SDM merupakan aset utama dalam menjaga keamanan.

Kesimpulan

Satpam merupakan organisasi pengamanan yang memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan penyimpangan, khususnya pada sistem pengelolaan oleh perusahaan outsourcing. Ketidaksesuaian antara aturan dengan praktik di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam struktur organisasi, kepemimpinan, pengawasan, dan penerapan prinsip good governance.

Agar organisasi Satpam dapat berjalan sesuai tujuan, perusahaan outsourcing harus melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Pengguna jasa juga perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja, sedangkan Kepolisian harus terus meningkatkan pembinaan terhadap badan usaha jasa pengamanan. Dengan demikian, profesionalisme Satpam dapat terwujud sehingga mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memperoleh perlindungan hak sebagai tenaga profesional.

Referensi

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
3. Weber, Max. Theory of Bureaucracy.
4. Robbins, Stephen P. Organization Theory: Structure, Design, and Applications.

Disusun oleh:

Nama: Sutan Valentino Rafie
NIM: 2509632011029
Program Studi: Administrasi Publik
Mata Kuliah: Teori Organisasi
Dosen Pengampu: Wahib Assyahri, S.AP., M.A.P.

Exit mobile version