Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Kasus Pemberhentian Mantan Kepala Desa Dabuk Rejo TH 2021 , Terungkap Kepublik.

Kasus Pemberhentian Mantan Kepala Desa Dabuk Rejo TH 2021 , Terungkap Kepublik.

Desa Dabuk Rejo, yang terletak di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengalami gejolak kepemimpinan setelah pemberhentian mantan Kepala Desa, Sutikno. Bapak Sutikno menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2013 hingga 2019, dan kemudian terpilih kembali untuk periode kedua mulai tahun 2020.

 

Pada tahun 2021, Sutikno diberhentikan secara tidak hormat oleh mantan Bupati OKI, Bapak Iskandar SE. Pemberhentian ini disebabkan oleh dugaan kasus perselingkuhan, meskipun tidak melalui jalur hukum. Keputusan ini memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Minggu 12 Juni 2026

 

Bulan Desember 2021, Sutikno mengajukan keberatan dan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Pada bulan April 2022, pengadilan menyatakan bahwa Sutikno tidak bersalah dan memenangkan perkara tersebut. Namun, hingga tahun 2026, Sutikno belum dikembalikan pada jabatannya sebagai kepala desa.

 

 

Setelah pemberhentian Sutikno, kepemimpinan desa Dabuk Rejo diambil alih oleh Bapak Nasution. Penunjukan ini dilakukan atas persetujuan Bapak Iskandar, meskipun saat itu proses gugatan banding dari Sutikno masih berlangsung.

 

 

Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang adil dalam pengambilan keputusan administratif di tingkat desa. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan serta kepentingan bersama.

 

Sementara itu, Desa Dabuk Rejo terus berupaya menjaga stabilitas dan kemajuan di bawah kepemimpinan yang baru, sembari menunggu penyelesaian akhir dari situasi hukum yang sedang berlangsung.

Sutikno Akan Terus Menuntut Keadilan , Yang sampai saat ini Belum Ada Kepastian Dari pemkab Oki.

Exit mobile version