Pontianak 9 juli 2026 kpktipikor news
Tim investigasi media melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ujung Pandang II, Kota Pontianak. Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pendistribusian berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Di lokasi, tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik rumah yang berinisial J Saat dimintai penjelasan mengenai asal-usul rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, J memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten.
Ketika ditanya mengenai keberadaan sejumlah merek rokok yang diduga tanpa pita cukai, J sempat menyampaikan keberatannya atas kedatangan awak media.
“Janganlah tempat kami, Bang. Tempat lain masih banyak. Cari tempat Cina saja, Bang. Mereka besar-besar,” ujar J.
Tim investigasi menanggapi pernyataan tersebut dengan tetap menjaga sikap profesional dan melanjutkan proses konfirmasi. Saat diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas barang maupun identitas pemasok, J tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tim menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya Janda, Tabago, Castle, Helium, serta sejumlah merek lainnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, status hukum seluruh barang tersebut masih menunggu verifikasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Sebelum awak media meninggalkan lokasi, Jul sempat mengajak tim untuk berbincang sambil menikmati kopi. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapi karena proses konfirmasi telah selesai.
Perwakilan tim investigasi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai, setiap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, mengedarkan, maupun menjual hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim investigasi menyatakan seluruh hasil temuan telah didokumentasikan dan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, bergantung pada jenis dan unsur pelanggaran yang terbukti. Penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai status hukum barang-barang yang ditemukan di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
ETim investigasi

