8Kpktipikirnews BUNGO – Perang terhadap pencurian dan penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terus digencarkan. Bhabinkamtibmas Dusun Talang Silungko, Brigpol Wahyu Dwi Cahyono, S.H., memasang spanduk berisi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi pencurian maupun penadahan hasil perkebunan. Senin/7/7/26.
Pemasangan spanduk yang dilakukan bersama Datuk Rio Dusun Talang Silungko, Zulkarnain, ini merupakan langkah preventif Polsek Bathin II Pelayang untuk menekan maraknya tindak pidana yang merugikan para petani dan pemilik kebun sawit.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Afandi Anora, S.H., menegaskan bahwa siapa pun yang mencuri ataupun membeli hasil sawit yang diketahui berasal dari tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Melalui himbauan ini kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian maupun penadahan hasil kebun sawit. Kedua perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Datuk Rio Zulkarnain mengapresiasi langkah Polri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak para petani sekaligus menjaga keamanan di lingkungan dusun.
“Kami mendukung penuh langkah Bhabinkamtibmas dan Polsek Bathin II Pelayang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pencurian ataupun membeli hasil sawit yang tidak jelas asal-usulnya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan kita,” ujar Zulkarnain.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, Polsek Bathin II Pelayang berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga angka pencurian dan penadahan hasil kelapa sawit di wilayah Dusun Talang Silungko dapat ditekan, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Jurnalis : Raja Terakhir
