
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya sebuah video pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB.
“Setelah kejadian tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung yang berada di Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AP berawal dari hasil identifikasi kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut.
“Tim mengamankan pelaku karena sepeda motor yang terekam di dalam video pengeroyokan merupakan milik AP, sehingga pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan bersama dua rekannya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku ADP (23) di sebuah bengkel yang berada di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan.
“Tim langsung mengamankan pelaku ADP di sebuah bengkel. Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Iptu A. Agung.
Selanjutnya, petugas kembali mengembangkan penyelidikan untuk memburu seorang pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Dengan mengedepankan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik terlebih dahulu menghubungi orang tua pelaku.
“Untuk pelaku AM (17), kami menghubungi terlebih dahulu orang tuanya agar bersedia mengantarkan yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui peristiwa pengeroyokan bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, korban Fadel meneriaki keduanya sambil menantang berkelahi. Namun AP memilih tidak berhenti karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, AP bersama AM kemudian mendatangi ADP untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB menuju lokasi tempat korban berada.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban Fadel dan Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP sambil menantang berkelahi. Situasi itu kemudian memicu terjadinya aksi kekerasan.
“Pelaku ADP langsung memukul kepala Firman dan Fadel hingga keduanya terjatuh. Setelah korban tersungkur, ketiga pelaku secara bersama-sama menginjak-injak tubuh korban beberapa kali sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan KKN,” terang Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani penanganan medis di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini, pelaku AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat guna melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim karena masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, AP dan ADP dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM dikenakan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yrs
