JEMBATAN ROBOH, TIGA TERSANGKA DITAHAN! Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai

Padang, Sumatera Barat – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (23/6/2026) masing-masing berinisial BB, selaku Direktur PT MR sebagai penyedia pekerjaan, serta A, selaku kuasa direksi perusahaan. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial Y, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN di BPBD Kabupaten Padang Pariaman, sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Arjuna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama. Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang.

Kasus ini berawal dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang yang dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga proyek tersebut dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang memadai sehingga kualitas bangunan tidak sesuai harapan.

Dampaknya sangat fatal. Sekitar 1,5 tahun setelah pembangunan selesai, segmen tiga jembatan mengalami kerusakan parah dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023 saat diterjang banjir besar. Peristiwa tersebut menjadi titik awal pengusutan dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Penyidik juga telah menyita Rp96,5 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara dari salah seorang tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka menghadapi ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kejati Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing tersangka. Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Perlu ditekankan bahwa para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.