Site icon KPK TIPIKOR NEWS

PENANGGUHAN PENAHANAN ROY SURYO DAN dr TIFA DIKABULKAN! BANG SUNAN TEGASKAN: PROSES HUKUM HARUS TETAP BERJALAN DAN DIKAWAL PUBLIK

JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terus menjadi sorotan publik. Beragam tanggapan bermunculan, mulai dari dukungan hingga kritik. Namun di tengah polemik yang berkembang, Ketua Umum PIDSUS WATCH INDONESIA, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Bang Sunan, mengingatkan masyarakat untuk memahami persoalan ini secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Bang Sunan, penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang sah dan diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh keliru menafsirkan penangguhan penahanan sebagai bentuk penghentian perkara atau pembebasan dari proses hukum.

“Penangguhan penahanan bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah, bukan pula perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan dan seluruh fakta akan diuji secara terbuka di persidangan,” tegas Bang Sunan kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Bang Sunan menjelaskan bahwa penahanan hanyalah salah satu upaya paksa dalam proses hukum yang bertujuan menjamin kelancaran penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Apabila aparat penegak hukum menilai syarat-syarat penangguhan telah terpenuhi, termasuk adanya jaminan keluarga dan komitmen tersangka untuk bersikap kooperatif, maka pemberian penangguhan merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dalam pernyataannya, Bang Sunan juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses peradilan. Ia menilai bahwa negara hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian di pengadilan, bukan karena tekanan opini publik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini. Kebenaran harus dicari melalui mekanisme pembuktian yang sah di persidangan. Karena itu masyarakat hendaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.

Sebagai penggiat pengawasan penegakan hukum, Bang Sunan juga mengapresiasi sikap para pihak yang menyatakan kesediaannya untuk tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum setelah diberikan penangguhan penahanan.

Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Bang Sunan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui proses peradilan yang independen, profesional, dan berkeadilan. Mari kita hormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Keputusan penangguhan penahanan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun satu hal yang menjadi penegasan berbagai kalangan hukum adalah bahwa proses peradilan belum berakhir. Semua pihak kini menunggu bagaimana fakta-fakta hukum akan diuji dalam persidangan yang terbuka dan transparan demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pandangan narasumber terkait proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version