Site icon KPK TIPIKOR NEWS

 TERBONGKAR! BERAWAL DARI BAGASI TERBUKA, POLRES BANGKA BARAT GAGALKAN PEREDARAN SABU 1 KILOGRAM 

Bangka Barat – Sebuah pengungkapan kasus narkotika yang menggemparkan berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Berkat kejelian dan kepekaan personel di lapangan, peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram berhasil digagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026).

Yang mengejutkan, pengungkapan kasus besar ini tidak berawal dari operasi khusus narkotika, melainkan dari sebuah patroli rutin yang dilakukan anggota kepolisian. Saat itu, petugas melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan kondisi bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melihat kondisi tersebut, anggota segera menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Namun siapa sangka, dari tindakan sederhana yang berawal demi keselamatan lalu lintas itu, petugas justru menemukan paket sabu dalam jumlah fantastis yang diduga siap diedarkan.

“Ini membuktikan bahwa kepekaan anggota di lapangan sangat penting. Hal-hal yang terlihat biasa ternyata bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan besar,” tegas AKBP Pradana Aditya dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1.040 gram, yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kota Pangkalpinang.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan dalam perjalanan.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap anggota harus memiliki kepedulian terhadap situasi sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun keselamatan masyarakat.

“Jangan pernah menganggap sepele hal kecil di lapangan. Dari kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkotika yang terus menjadi ancaman bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika di wilayah Bangka Barat maupun Kepulauan Bangka Belitung.

Reporter: Tim Redaksi
Media: Aktual • Terpercaya • Mengedukasi Masyarakat

Exit mobile version