Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Phoenix Karaoke Family Disorot, Diduga Langgar Jam Operasional dan Aturan Perda

Oplus_131072

KPK Tipikor News Jambi – Sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran di Kabupaten Bungo diduga masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional, peredaran minuman beralkohol, hingga penyelenggaraan karaoke.

Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah Phoenix Karaoke Family. Tempat hiburan tersebut disinyalir tetap beroperasi hingga dini hari dan diduga menyajikan hiburan yang melampaui batas ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam masih berlangsung. Di salah satu lokasi, hiburan karaoke terlihat masih digelar dengan suara musik yang cukup keras dan menarik perhatian pengunjung yang mayoritas berasal dari kalangan muda.

Selain itu, sejumlah pengunjung tampak berjoget sambil mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bungo.

Tak hanya itu, beberapa tempat hiburan lainnya juga terpantau masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Heriyanto, pemuda asal Kabupaten Bungo. Menurutnya, aktivitas tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah ada, tetapi seolah tidak dianggap. Tempat-tempat ini tetap buka sampai dini hari, bahkan menyediakan hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan,” ujar Heriyanto.

Heriyanto juga menyoroti pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo sebagai penegak Perda.
Ia meminta anggota DPRD Kabupaten Bungo, terutama Komisi I, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat-tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

“Satpol PP harus bertindak tegas dalam penegakan aturan. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Heriyanto, apabila pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan moral generasi muda, maka setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Abun
Exit mobile version