KPK Tipikor News Jambi – Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Setelah mencuat polemik terkait lahan eks MEE Babeko seluas 396 hektare, aset Bumi Perkemahan Cadika, serta ratusan ruko Pasar Semagor yang belum memberikan kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini muncul dugaan terbitnya puluhan sertifikat atas nama pribadi di atas tanah aset daerah.
Kelompok pemerhati daerah yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jambi menduga terdapat sekitar 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bungo yang masih terikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Build Operate and Transfer (BOT).
Perwakilan GERAK, JP (inisial), mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses administrasi dan penerbitan sertifikat tersebut.
“Jika benar terdapat 45 sertifikat atas nama pribadi yang terbit di atas aset daerah saat perjanjian BOT masih berlaku, maka mustahil persoalan ini terjadi tanpa adanya proses administrasi dan penerbitan yang melibatkan pihak berwenang. Karena itu, kami meminta seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut GERAK, dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerbitan sertifikat di atas tanah yang berstatus aset pemerintah daerah dan masih berada dalam ikatan kerja sama yang sah.
GERAK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun fakta adanya sertifikat yang diduga terbit di atas aset daerah perlu dikaji melalui audit dan investigasi yang komprehensif.
“Apakah seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan? Apakah status tanah telah diverifikasi secara benar? Di sinilah pentingnya audit dan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan oknum dalam proses penerbitannya,” kata JP.
GERAK menyebut dugaan penerbitan sertifikat tersebut berada pada lima lokasi kerja sama BOT, yaitu:
CV Cahaya Baru di eks Kantor Perkebunan Kabupaten Bungo;
CV Cahaya Baru di lokasi eks SMEA;
CV Harmoko di areal eks rumah dinas kepolisian;
PT Kempas Jaya Abadi di SPA Kuamang Kuning;
PT Edy Karya di SPA Kuamang Kuning.
Atas kondisi tersebut, GERAK mendesak Inspektorat Daerah, DPRD Kabupaten Bungo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pengamanan aset daerah.
Secara khusus, GERAK meminta Kejaksaan Negeri Bungo menjalankan fungsi pengamanan dan penyelamatan aset daerah secara maksimal. Menurut mereka, keberadaan puluhan sertifikat yang diduga terbit di atas aset milik pemerintah daerah berpotensi mengancam keberadaan aset bernilai miliaran rupiah.
“Kejaksaan memiliki fungsi pengamanan aset negara dan aset daerah. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bungo turun melakukan penelusuran dan memastikan tidak ada aset daerah yang berpindah penguasaan secara melawan hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah hukum untuk menyelamatkan aset tersebut,” tegas JP.
GERAK menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sebatas masalah administrasi pertanahan, melainkan dapat berdampak pada penguasaan aset daerah dan potensi hilangnya sumber penerimaan daerah di masa mendatang.
Selain itu, GERAK juga menyoroti belum terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan DPRD Bungo yang sebelumnya sempat diwacanakan. Padahal, berbagai persoalan aset daerah terus bermunculan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah dikelola. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat justru bermasalah karena lemahnya pengawasan. Jika dugaan ini benar, maka yang harus diusut bukan hanya legalitas sertifikatnya, tetapi juga pihak-pihak yang memungkinkan sertifikat tersebut dapat terbit,” ujarnya.
Munculnya dugaan 45 sertifikat di atas aset Pemkab Bungo semakin menambah daftar persoalan pengelolaan aset daerah yang hingga kini belum tuntas. Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat, BPN, dan Kejaksaan untuk membuka fakta secara transparan serta memastikan tidak ada aset daerah yang berpindah tangan secara melawan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap upaya pengamanan dan penyelamatan aset daerah dapat dilakukan secara maksimal agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Bungo tetap terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Abun
Gerak Jambi Soroti Dugaan 45 Sertipikat Pribadi Di Atas Aset Pemkab Bungo.Desak Audit Dan Penyelamatan Aset

Oplus_131072
