KPKTIPIKORNEWS | Bungo
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Sungai Udo, Kelurahan Jaya Setia, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan masyarakat.
Lokasi yang disebut tidak jauh dari pusat kota tersebut dikabarkan masih beraktivitas dan belum tersentuh penindakan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 15 unit rakit PETI yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial EP Lanai yang disebut berdomisili di wilayah Tanjung Gedang. Namun demikian, identitas dan keterlibatan pihak terkait masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, dan terganggunya kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Jurnalis : Raja Terakhir
Aktifitas peti beroperasi Dekat pusat kota. Aparat Penegak hukum di minta bertindak
