Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Kapten Inf Sapta Bantah Tuduhan Keterlibatan PETI Yang Beredar di Media Sosial

Oplus_131072

KPK Tipikor News Jambi – Menanggapi beredarnya video di media sosial dari akun bernama Coklantkacangijo yang mencatut namanya dengan narasi terkait aktivitas parkir di lingkungan Korem 042/Garuda Putih (Gapu), Kapten Inf Sapta akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kapten Inf Sapta dengan tegas membantah informasi yang beredar dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun kegiatan ilegal lainnya sebagaimana yang dikaitkan dengan namanya di media sosial.
Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam sebuah informasi atau unggahan di media sosial harus disertai data dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah serta merugikan pihak yang bersangkutan.
“Saya menyayangkan adanya pencatutan nama saya dalam video tersebut tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas. Jika ingin membuat berita atau menyampaikan informasi kepada publik, harus berdasarkan data yang akurat serta melalui konfirmasi yang jelas. Jangan mencantumkan nama saya apabila tidak memiliki fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapten Inf Sapta saat memberikan klarifikasi, Senin (16/6/2026).
Kapten Inf Sapta kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun praktik ilegal lainnya, baik yang menggunakan dompeng, alat berat, aptmaupun bentuk kegiatan sejenis.
Karena itu, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial dengan mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana kabar yang beredar dan menyesatkan tersebut. Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Kapten Inf Sapta juga mengimbau seluruh pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.

Korwil
Exit mobile version