OGAN KOMERING ILIR — SMKN 1 Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, 2025, dan 2026. Sekolah negeri berakreditasi B ini diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tahun anggaran 2025 dengan total penerimaan Rp 450.400.000 untuk 563 siswa, pihak sekolah sama sekali tidak mempublikasikan rincian penggunaan dana. Hal ini terindikasi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, pada 20 Januari 2026, sekolah kembali menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp 480.000.000 untuk 600 siswa penerima. Masyarakat mempertanyakan: jika laporan tahun sebelumnya saja tidak ada, bagaimana pertanggungjawaban dana tahun berjalan?
Rincian Dana BOS Tahap 1 —
Tahun 2024 (581 Siswa)
Komponen Jumlah
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 8.750.000
Pengembangan Perpustakaan Rp 39.575.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 7.200.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 60.458.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 93.254.000
Langganan Daya dan Jasa Rp 28.200.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp 150.538.000
Pembayaran Honor Rp 44.700.000
TOTAL Rp 464.800.000
Rincian Dana BOS Tahap 2 —
Tahun 2024 Komponen Jumlah
Pengembangan Perpustakaan Rp 83.615.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 7.200.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 90.641.000
Langganan Daya dan Jasa Rp 28.200.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp 205.044.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 6.900.000
Pembayaran Honor Rp 43.200.000
TOTAL Rp 464.800.000
⚠️ Dana Tanpa Laporan: 2025 & 2026
Tahun 2025
Jumlah Siswa Penerima: 563
Rp 450.400.000
❌ TIDAK ADA LAPORAN RINCIAN
Tahun 2026 (per 20 Januari)
Jumlah Siswa Penerima: 600
Rp 480.000.000
❌ TIDAK ADA LAPORAN RINCIAN
Publik mendesak agar pihak sekolah segera membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS secara lengkap dan transparan sesuai amanat undang-undang. Dugaan korupsi ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas dan penegak hukum yang berwenang.
Sementara , kepala sekolah SMKN 1 Mesuji Raya, saat di hubungi wartawan melalui via WhatsApp, kepsek justru memblokir WhatsApp wartawan.
Hingga Berita ditayangkan kepala sekolah Blm memberikan Klarifikasi..
