Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dua Pelaku pemerasan Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek simpang pematang

Mesuji – Dua Pelaku Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di jalan depan Masjid Demak Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Jumat 12 Juni 2026 berhasil di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji.

 

Diketahui kedua pelaku berinisial DMS (17) dan DS (17) keduanya Warga Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

 

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 350.000, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor CRF.

 

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan kasus pemerasan tersebut dan telah mengamankan kedua pelaku sesaat setelah kejadian.

 

“Memang benar anggota unit Reskrim Kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku yang telah melakukan pemerasan terhadap korban YBR Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,” ucapnya

 

Lebih lanjut ungkap Kompol Ery, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira Pukul 23.30 Wib, korban berangkat dari rumahnya di Gedung Boga menuju Simpang Mesuji untuk bertemu dengan seorang teman wanitanya yang dia kenal melalui aplikasi Michat.

 

“Korban telah janjian dengan teman wanitanya melalui aplikasi Michat untuk bertemu di kos kosan yang berada di Desa Simpang Mesuji, sesampainya di pinggir jalan depan Masjid Demak korban menunggu karena tidak tahu tempat yang di maksud,” ujarnya, Senin (15/06/26)

 

Saat korban menunggu datanglah dua orang laki laki mengendarai sepeda motor CRF dan bertanya kepada korban “sedang apa ” dan dijawab oleh korban “sedang menunggu teman” lalu salah satu pelaku berkata kepada korban “kamu sedang janjian Michat ya ” kemudian pelaku mengecek percakapan Michat di HP korban.

 

Setelah itu salah satu pelaku mengatakan bahwa orang yang ditunggu tersebut adalah kakaknya, kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban “kamu mau BO dengan kakak saya” lalu pelaku menanyakan “ada uang berapa kamu” dan dijawab oleh korban “ada Rp. 300.000″ pelakupun mengancam korban dengan berkata serahkan uangnya kalo enggak saya bunuh kamu, karena merasa takut korban menyerahkan uang tersebut yang ada didalam dompetnya.

 

Lalu pelaku meminta uang kembali dan korban memberikan sejumlah Rp. 50.000 kemudian salah satu pelaku menodong korban dengan senjata tajam jenis pisau dan meminta HP namun oleh korban tidak diberikan dan berkata kepada pelaku ” kalo mau tambah uang saya usahakan, saya pinjam ke kawan saya di alun-alun”, pelakupun menyetujuinya sambil mengancam ” jangan bohong kamu, kalo macem-macem saya bunuh kamu”. Korbanpun pergi menemui kawan-kawannya di Alun-alun Simpang Pematang.

 

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Uang tunai sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek

 

“Mendapat laporan anggota Polsek Simpang Pematang pun langsung melakukan penyisiran di Desa Simpang Pematang dan Desa Simpang Mesuji, anggota kami pun berhasil menemukan keberadaan pelaku, pada saat di amankan dari salah satu pelaku berhasil di sita uang sebesar Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 bilah Pisau, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Kapolres

 

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 482 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara. Pungkasnya.

Exit mobile version