
Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 di Desa Karya Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir sedang berlangsung. Kepala Desa Karya Mukti, Bapak Ulil, diduga terlibat dalam kasus ini. Investigasi dilakukan oleh tim media yang mendatangi beberapa lokasi terkait, termasuk rumah Ketua Pemuda dan Olahraga desa tersebut.
Saat tim investigasi mengunjungi rumah Ketua Pemuda dan Olahraga, mereka tidak dapat bertemu dengan individu berinisial “Dk”. Hanya istri Ketua Pemuda dan Olahraga yang ada di tempat, dan ia mencoba menghalangi tugas wartawan. Usaha untuk menemui Kepala Desa di rumah dan di balai desa juga tidak membuahkan hasil, karena beliau tidak ada di tempat.
Kepada dinas terkait, seperti Dinas PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri, diharapkan dapat melakukan audit sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.
Rincian Anggaran
Berikut adalah perincian anggaran yang diduga disalahgunakan:
Jenis Kegiatan Anggaran (Rp)
“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)” 88.942.000
“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)” 49.174.200
“Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)” 24.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 39.059.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 31.960.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 60.431.900
“Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)” 25.751.900
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa 14.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 33.600.000
“Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)” 2.500.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 2.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa 99.307.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 3.000.000
Penyertaan Modal 161.980.200
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 8.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 16.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 8.297.000
Keadaan Darurat 21.697.100
Keadaan Mendesak 118.800.000
Penegakan hukum dan audit yang ketat diharapkan dapat menjamin transparansi penggunaan dana desa serta mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.(Red/Tim)
