Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, muncul dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SDN 2 Suka Mukti. Kepala sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut adalah A. Halik, S.Pd. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi wartawan melakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
Saat melakukan kunjungan, tim investigasi menemukan bahwa kondisi fisik bangunan sekolah jauh dari kata layak. Beberapa temuan penting antara lain:
Kondisi Bangunan: Bangunan sekolah sudah tidak layak digunakan. Tembok dan cat sekolah terlihat pudar, menunjukkan kurangnya perawatan dan pemeliharaan.
Fasilitas yang Terabaikan: Fasilitas sekolah tampak terabaikan tanpa adanya perbaikan atau perawatan yang tampak jelas.
Lingkungan Sekolah: Sekolah dipenuhi rumput liar, dan pagar sekolah tertutup lumut, menambah kesan tak terawat.
Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 31.170.000 pada tahun 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan sekolah dan transparansi penggunaannya.
Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat proses belajar mengajar serta merugikan siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Diperlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dengan adanya perhatian dari masyarakat dan media, diharapkan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti, dan pengelolaan dana pendidikan dapat lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.(Red/Tim)
