Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Mantan Kades sungai buaya, Diduga Menjual Tanah Pasum Desa dengan Harga Fantastis



Diduga, mantan Kepala Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Muhammad Alia Muis, terlibat dalam penjualan tanah fasilitas desa dengan harga yang sangat tinggi. Kasus ini terungkap setelah tim investigasi wartawan melakukan penyelidikan di lapangan.


Ngaliman, pemilik awal tanah, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sejak program transmigrasi pada tahun 1990-an. “Dan tanah itu sudah saya jual kepada Muis sudah 3–4 tahun yang lalu. Hanya satu sertifikat,” ungkapnya.

Namun, penjelasan berbeda muncul. Saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada pembeli atas nama Mujiono, ia mengatakan, “Benar saya sudah membeli 2 sertifikat tanah yang atas nama Ngadiman yang menjual dengan saya, Pak Muis.” Namun, saat diminta menunjukkan lokasi tanah, ia terlihat bingung dan mengalihkan pertanyaan dengan alasan akan menghadiri sebuah acara.

Ngaliman mengaku telah menjual tanah tersebut kepada Muis, mantan kepala desa, tetapi tidak memiliki bukti transaksi penjualan. Selanjutnya, Muis menjual tanah itu kepada Mujiono dengan harga Rp315.000.000, yang dibayar dalam tiga kali angsuran.

Bukti Surat Peralihan Hak
Dua surat keterangan peralihan hak milik tanah ditemukan:
Dari Ngaliman ke Muis:
Sertifikat: BH 580755 dan BH 580754
Luas: 7934 m² dan 8313 m²
Tanggal: 13 November 2024
Dari Muis ke Mujiono:
Sertifikat: BH 580755 dan BH 580754
Tanggal: 14 November 2024

Batas Tanah
Tanah yang dijual berbatasan dengan:
Utara: M. Alia Muis (Penggarap)
Selatan: Jalan Lingkungan
Timur: Jalan Desa
Barat: Tanggul Usaha Tani

Dugaan dan Tindak Lanjut
Dugaan muncul karena transaksi penjualan dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Selain itu, harga yang disebut-sebut fantastis menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini menuntut pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Pengungkapan kasus seperti ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.

Hingga berita ditayangkan, Muis selaku mantan kepala desa belum memberikan penjelasan. Tim investigasi wartawan akan terus mengawal berita ini.

Exit mobile version