
MESUJI – Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Mesuji. Mantan Kepala Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Muhammad Alia Muis, diduga terlibat penjualan tanah fasilitas desa dengan nilai fantastis Rp315.000.000.
Temuan ini diungkap tim investigasi wartawan dan disoroti *Ketua LSM Pematank (Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan), Ferdi Akbar/Kuntum.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan keterangan pemilik awal, Ngaliman, tanah tersebut merupakan aset miliknya sejak program transmigrasi tahun 1990-an. Ia mengaku telah menjual tanah kepada Muis sekitar 3–4 tahun lalu. “Hanya satu sertifikat,” ujarnya.
Namun, pembeli selanjutnya atas nama Mujiono menyatakan telah membeli 2 sertifikat dari Muis. Saat diminta menunjukkan lokasi tanah, Mujiono tampak bingung dan mengalihkan pembicaraan.
Transaksi Kilat & Harga Tinggi
Bukti surat peralihan hak yang ditemukan menunjukkan kejanggalan:
1. Ngaliman ke Muis: Sertifikat BH 580754 & BH 580755, luas 7.934 m² dan 8.313 m², tanggal 13 November 2024.
2. Muis ke Mujiono: Sertifikat yang sama, tanggal 14 November 2024, dengan harga Rp315.000.000 dibayar tiga kali angsuran.
Tanah tersebut berbatasan dengan M. Alia Muis di sisi Utara, Jalan Lingkungan di Selatan, Jalan Desa di Timur, dan Tanggul Usaha Tani di Barat.
Diduga Langgar UU Desa
Ferdiakbar menegaskan, penjualan aset tersebut tidak dapat dibenarkan. “Ini menyalahi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” tegasnya.
Menurut Permendagri, pelepasan aset desa wajib mendapat persetujuan BPD, Musyawarah Desa, dan Bupati. Jangka waktu transaksi yang hanya 1 hari serta harga yang dinilai tidak wajar memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Siap Dilaporkan ke Kejaksaan
LSM Pematank menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mesuji dalam waktu dekat. “Kasus ini harus diusut tuntas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Muis selaku mantan Kades belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi wartawan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (red)
