
Pada tahun 2023 hingga 2025, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh puguh seorang Mantan karyawan Bank BRI di Simpang Pematang. Kabupaten Mesuji Lampung. Praktik ini diduga terjadi setiap kali nasabah melakukan pencairan dana, di mana dana atau bayaran NPWP dipotong sekitar Rp500.000 hingga Rp400.000 per orang.

Menurut informasi yang didapat, nasabah yang mengajukan pembuatan NPWP diminta membayar sejumlah uang sebagai “pelicin” setiap kali dana cair. Praktik ini diduga terjadi di Desa Labuan Permain atau Agung Batin, Kabupaten Mesuji. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pegawai tersebut bekerja sama dengan oknum desa setempat untuk memuluskan aksi pungli ini.
Hasil temuan dari media akan dilaporkan dan ditindaklanjuti ke pihak berwenang seperti Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres Mesuji. Pegawai yang diduga terlibat dalam praktik ini telah dipindahkan tugasnya ke BRI cabang Tulang Bogatama. Media berencana untuk melaporkan tindakan ini kepada kepala cabang Bank BRI atau APH terkait untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Langkah yang Diharapkan
Penyelidikan Lebih Lanjut: Diharapkan pihak berwenang dapat menyelidiki dan mengungkap kebenaran dari dugaan ini.
Transparansi dan Akuntabilitas: Bank BRI diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat.
Perbaikan Sistem: Diperlukan perbaikan sistem operasional bank untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Edukasi Nasabah: Edukasi kepada nasabah mengenai hak-haknya dan cara melaporkan jika menghadapi tindakan pungli.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan perbankan yang lebih aman dan bebas dari praktik pungutan liar.
