Jembrana|Kpktipikornews.com
Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026, setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan di sebuah gudang milik warga setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., bersama team opsnal melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata sekitar dua meter yang tersimpan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kayu diduga mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi izin yang sah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati ke Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun penegakan hukum, mengingat hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana illegal logging dapat segera terungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan liar atau tindak pidana lainnya melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujar IPDA I Putu Budi Arnaya.
(PTB)

