Pandeglang-kpktipikornews-Kp. Kebon Jaya, Desa Rahayu – Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, Saudari Nati diduga menjadi korban penganiayaan di Kp. Kebon Jaya, Desa Rahayu. Insiden ini diduga dilakukan oleh Saudari (Sr).
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat Saudari Nati dalam perjalanan pulang dari sebuah kondangan. Sesampainya di lokasi, ia dikejar dan dihentikan oleh Saudari (Sr), yang diduga sebagai pelaku. Pelaku kemudian merampas kunci milik korban,Terjadi perebutan kunci antara Saudari Nati dan Saudari (Sr). Setelah kunci berhasil direbut kembali oleh Saudari Nati, diduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, Saudari Nati segera meninggalkan lokasi.
“Pasca-insiden, pada hari yang sama, Saudari Nati mendatangi Polsek Patia untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Endang Golok menyatakan, “Ini adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga kita sebagai warga negara yang patuh hukum harus mengedepankan aturan hukum yang telah ditetapkan di negara Republik Indonesia. Secara kajian, tindakan ini mungkin dianggap tidak terlalu serius dan tidak mengakibatkan luka berat, atau dalam hukum disebut tindak pidana ringan (tipiring). Namun, ini bukan hanya soal pidana ringannya,
melainkan mental korban saat ini masih trauma dengan adanya kejadian tersebut. Saya berharap kepada para penegak hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini sedang membuat pengaduan ke Polsek patia”
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Patia beserta anggotanya yang telah memberikan pelayanan yang baik dan respons cepat terhadap pengaduan korban.
Saya berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, baik melalui musyawarah kekeluargaan maupun melalui jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.”
RED.MARDI
KABIRO KAB.PANDEGLANG.

