Site icon KPK TIPIKOR NEWS

POLDA SULSEL UNGKAP 37 KASUS TINDAK PIDANA MIGAS, 42 TERSANGKA DIAMANKAN

Perskpknews.com Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana minyak dan gas (migas) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal Peti Kemas (TPK) Dermaga Hatta, Makassar, Selasa (2/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, PT Pertamina Regional Sulawesi, serta insan media.

Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana migas tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama jajaran Polres di wilayah Sulawesi Selatan.

“Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menangani sebanyak 37 laporan polisi terkait tindak pidana migas dengan jumlah 42 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga menayangkan video penangkapan para pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut turut diperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

Berdasarkan data yang disampaikan, salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan kapal tanker. Polisi berhasil mengamankan satu unit kapal tanker beserta muatan sekitar 600 ton bahan bakar minyak yang diduga terkait aktivitas ilegal. Proses penindakan dilakukan setelah penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari oleh tim gabungan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukandar, menegaskan komitmen Pertamina untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor migas guna menjaga stabilitas distribusi energi dan mencegah kerugian negara.

 

Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel

Chemal Rusanda

Exit mobile version