Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dapur Mbg di desa cigondang menjadi sorotan tidak mematuhi ketentuan (perpres)yang di keluarkan oleh presiden prabowo

Pandeglang-kpktipikornews-Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Labuan Mendesak PEMDA dan BGN Bertindak Tegas: Wajibkan SPPG Bermitra dengan UMKM Lokal & BUMDes, Sesuai Amanat Presiden Prabowo

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa cigondang kecamatan labuan Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Badan pembinaan potensi keluarga besar Banten (BPPKB) Kecamatan Labuan. Mereka menilai Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) belum menjalankan mandat pemberdayaan ekonomi desa, sebagaimana diamanatkan pemerintah.

Endang Golok, Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Labuan, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah untuk menutup dapur MBG yang tidak mengindahkan kewajiban bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Menurut Endang Golok, praktik pengadaan barang secara mandiri oleh sejumlah dapur MBG menunjukkan penyimpangan dari tujuan utama program. Ia menilai bahwa dapur yang tidak melibatkan potensi ekonomi lokal justru membatasi dampak positif program bagi masyarakat desa, bahkan terindikasi melakukan pasokan sendiri, seperti buah, susu, dan sayuran, alih-alih memberdayakan UMKM lokal.

Program MBG sendiri dirancang oleh pemerintah pusat tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen penggerak perekonomian desa. Pelibatan BUMDes, UMKM lokal, hingga koperasi desa merah putih diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian setempat.

Ia menegaskan bahwa arahan terkait kolaborasi tersebut telah disampaikan secara jelas oleh BGN dan Presiden Prabowo, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, dalam implementasinya, masih banyak ditemukan dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tanpa adanya sanksi tegas.

Menurutnya, lemahnya penegakan aturan menjadi penyebab ketidakpatuhan yang terus berulang. Oleh karena itu, ia mendorong adanya tindakan konkret berupa penutupan operasional dapur MBG yang bermasalah.

“Nah, ini akibat lemahnya dan tidak ada ketegasan dari BGN, Satgas MBG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Pandeglang, dan Bupati Pandeglang. Sampai kapan pun tidak akan ada efek jera. Kami meminta, ketika ada dapur yang bermasalah itu harus ditutup, tidak ada negosiasi. Tutup,” ujar Endang Golok.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.”

RED.mardi

Kabiro kab.pandeglang.

Exit mobile version