Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Pengusaha 145 di Duga Kelabui Petugas Pajak, Pekerja Tidak di Daftarkan BPJS

Bukittinggi, perskpknews

Diduga perusahaan atau Pengusaha 145 beroperasi memproduksi rak piring berlapis baja ringan bertahun-tahun mempekerjakan karyawan tanpa Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Sumbar hanya di bawah UMP terkesan memperbudak pekerja.

Salah satu pekerja buruh kasar atau karyawan Perusahaan 145 di Bukittinggi saat di konfirmasi wartawan pada tanggal 25 mei 2026 ia mengatakan bahwa kami bekerja di sini di gaji perminggu, dan kami tidak ada sistim perbulan, dan kami tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau di sini kerjanya melas membuat rak Piring dari baja ringan yang berlapis plastik, tolong pak nama saya jangan di sebutkan dalam media ujarnya.

Karyawan lebih kurang berkisar 50 orang pak. Itu di bagian pengelasan, peleburan besi, dan pembuatan mal rak piring. Dan gudang springbed juga di sebelah pak.

Hasil penelusuran awak media, lokasi pembuatan rak piring baja ringan, di jalan Ipuh Mandiangin Cempagoh Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi tepatnya di depan mesjid syukra.

Pengusaha pembuatan rak piring baja ringan 145 Bukittinggi, sudah bertahan-tahun tidak di ketahui oleh Publik bahwa ada produksi pembuatan rak piring, terlihat dari depan di kemas seperti toko springbed. Hal ini mengelabui petugas pajak dan menghindari dari instansi terkait Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bukittinggi dan Dampak limbahnya juga tidak diketahui. Dari pengakuan warga sekitar bahwa ada bauk seperti peleburan besi.

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi pemilik 145,namun belum berhasil.

Tim/Red.

Exit mobile version