Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dua Tersangka Praktik BBM Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat

KPKnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa (26/5/2026) sekitar jam 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, kami mengamankan pelaku WA di rumah milik pelaku yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis Pertalite,” ujar Iptu A. Agung pada Rabu (27/5/2026).

Dijelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal, sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Lebih lanjut diterangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM.

Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer.

“Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon nomor polisi BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yrs

Exit mobile version